Jual Narkoba, Warga Blimbing Ditangkap Polisi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat merilis tersangka kasus narkoba

MALANG (surabayapost.id) – RD (27), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota. Sebab dia dituduh menjual Narkoba jenis Inex dan sabu. Ia ditangkap pada Senin (6/4/2020) sekitar pukul 21.00 di kediamannya.

Pada rilis yang dihelat di Ruang Eksekutif Polresta Malang Kota, Kamis (9/4/2020) siang, RD yang berperan sebagai kurir atau perantara mengaku menjadi perantara barang haram tersebut karena terlilit hutang. “Saya punya hutang, makanya saya menjual inex dan sabu yang harganya Rp 5 juta per Ons” terang RD. Lelaki yang diketahui bekerja sebagai pedagang di pasar Blimbing ini mengaku hutangnya sudah lunas dalam beberapa kali transaksi. “Sudah lunas, setelah itu saya jual untuk cari nafkah” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, setidaknya dalam sekali transaksi RD mendapat setidaknya Rp 25 Juta dari setiap 5 Ons sabu yang didapat dan Rp 2 juta per 150 butir inex.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengungkapkan, RD berperan sebagai perantara. Sebab barang yang ia dapat dari seseorang inisial JN.

“Sistemnya ini ranjau. Terakhir ia mendapat perintah dari JN untuk mengambil barang di sebuah tempat sampah di Jl.Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan selanjutnya tunggu perintah lagi untuk meranjau dimana” ungkap Leonardus kala merilis hasil ungkapnya didampingi Kasat Reskoba Kompol Adi Sunarto serta Kasubbag Humas Ipda Marhaeni.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menyebutkan setidaknya sejak bulan Januari 2020 sudah 6 transaksi yang dilakukan oleh pelaku. “Sudah enam kali dengan transaksi terakhir tanggal 3 April 2020 pukul 19.00 dengan sabu sebanyak 5 ons dan 150 butir pil inex” tambahnya.

Dari tangan RD, Polisi menyita setidaknya 4,26 ons Sabu dan 20 butir inex yang merupakan sisa transaksi terakhir. Sembari melakukan penyelidikan lebih lanjut, RD kini ditahan di sel tahanan Polresta Malang Kota dan dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.