Kabupaten Mojokerto Berikan Anugerah Pajak Daerah Award 2018

Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto saat menerima penganugerahan Pajak Daerah Award 2018.

SURABAYA (surabayapost.id) – Penganugerahan Pajak Daerah Award Tahun 2018 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto digelar di Pendopo Graha Majatama, Kamis (20/12/2018). Dalam tahun anggaran 2018 kontribusi pajak daerah Kabupaten Mojokerto tercatat mencapai angka Rp 296 miliar atau 61,44 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni sebesar Rp 483 miliar.

PAD Kabupaten Mojokerto berdasarkan data, terus melesat naik selama 5 tahun terakhir. Dari tahun 2014 hingga 2018, terjadi peningkatan kenaikan rata-rata 29,86 persen per tahun. Atau dari Rp 323,43 miliar menjadi Rp 483,03 miliar di tahun 2018 ini. Tahun 2019 mendatang PAD dipromosikan sebesar Rp. 501,07 miliar.

“Sampai pada 19 Desember 2018 pukul 15.00 WIB, dapat kami laporkan realisasi PAD Kabupaten Mojokerto dengan target Rp. 483,03 miliar terealiaasi Rp 527,35 miliar atau 109,18 persen hingga surplus Rp 44,32 miliar. Untuk sektor pajak daerah, target penerimaan kita Rp 296,80 miliar, terealisasi Rp 344,64 miliar atau 109,38 persen. Sehingga surplus Rp 27,84 miliar,” jelas Teguh Gunarko, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto.

Kepatuhan wajib pajak memegang peranan penting dalam menjalankan tertib perpajakan sesuai ketentuan undang-undang. Disamping itu, penegakan hukum atau Law Enforcement dalam pengelolaan pendapatan menjadi tuntutan publik saat ini.

Bapenda Kabupaten Mojokerto mengimplementasikan hal tersebut dalam bentuk pemasangan peralatan elektronik Tapping Box sebagai perekam data pajak, pelaksanaan pemeriksaan fiskus, penerapan sanksi denda pajak hingga penyitaan barang atau sita badan (penyanderaan). Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang sudah Dirubah terakhir Nomor 19 tahun 2000.

Atas hal tersebut, Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan menjalankan wajib pajak. “Untuk menghindari konsekuensi pembebasan sanksi denda dan penagihan pajak, saya menekankan kepada seluruh elemen wajib pajak untuk senantiasa meningkatkan kepatuhan menjalankan kewajiban perpajakan. Realisasi pajak Kabupaten Mojokerto untuk tahun 2018 sudah 100 persen lebih. Saya sangat mengapresisai ini, PAD kita 5 tahun terakhir terus melesat,” kata Pungkasiadi dalam sambutannya.

Ada beberapa kategori Penganugerahan pajak Daerah Award Tahun 2018 yakni, Pajak Hotel dimenangkan Grand Whiz Hotel Trawas, Pajak Restoran dimenangkan Waroeng Desa, Pajak Hiburan dimenangkan Waterland, Pajak Reklame dimenangkan CVbCircle K, Pajak Penerangan Jalan dimenangkan PT PLN (Perseroan) area Mojokerto dan PT Ajinomoto (Non PLN), Pajak Parkir dimenangkan Waroeng Desa, Pajak PBB Pedesaan dan Perkotaan Buku I, II dan III dimenangkan Kecamatan Mojosari serta Buku IV dan V dimenangkan PT Unicharm, Pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan dimenangkan PPAT Nurul Laili, Pajak Kinerja dimenangkan PT KMS, serta Pajak Air Tanah dimenangkan PT Kawasan Industri Intiland. (joe)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.