Kado Akhir Tahun, Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Sindikat Curanmor

Kasatreskrim, Kompol M Soleh beserta jajaran menunjukkan barang bukti dari pelaku Curanmor yang berhasil diamankan
Kasatreskrim, Kompol M Soleh beserta jajaran menunjukkan barang bukti dari pelaku Curanmor yang berhasil diamankan

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya yakni 1 (satu) kunci T, 1 (satu) kunci pas ukuran 8, 1 (satu) celana panjang warna hitam, 1 (satu) kaos warna hitam bertuliskan “ALWAYS”, 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu merk CONVERSE ALLSTARS, 1 (satu) pasang sandal jepit warna Abu-abu bertuliskan “FIPPER”.

Kemudian, 1 (satu) celana pendek warna hijau, 1 (satu) Baju/kaos lengan pendek warna hitam merk “Greenlight”, 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung A30 warna hitam, 1 (satu) buah merk OPPO A57 Model CPH2387 warna hitam serta 1 (satu) buah helm Honda warna hitam dan uang tunai Rp 740.000. (lil).