Kajari: Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang Berpotensi Tetapkan Tersangka Baru

Kajari Kota Malang, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi (sebelah kiri), Kasi Datun, Dian Purnama (kanan) serta Kasi Pidum, Wahyu Hidayatullah saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kajari Kota Malang, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi (sebelah kiri), Kasi Datun, Dian Purnama (kanan) serta Kasi Pidum, Wahyu Hidayatullah saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Kasus penjualan aset Pemkot Malang di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang berpotensi memunculkan tersangka baru. Hal itu diakui Kajari Kota Malang Amran Lakoni usai Halal bi Halal, Kamis  (13/6/2019).

Amran Lakoni mengatakan jika kasus penjualan aset itu masih terus didalami, meski Kejari sudah menetapkan tiga tersangka. Di antaranya Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Selain itu Natalia Christiana (47) warga Jalan Taman Gayam, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Lalu tersangka  NR yang diketahui merupakan salah satu pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

Makanya, tegas Amran Lakoni,  pihak Kejari tak hanya berhenti pada tiga tersangka itu saja. Sebab kasus tersebut berpotensi memunculkan tersangka baru.

Disinggung kaitan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni mengungkapkan, jika tidak menutup kemungkinan hal tersebut ada.

“Mudah-mudahan. Siapa tau mungkin ada yang lain melihat perkembangan dalam penyidikan. Andai kata dalam penyidikan ada bukti-bukti yang mengarah ya kita jadikan (jadi tersangka),” jelasnya

Lebih lanjut ia menegaskan, jika yang jelas pihaknya saat ini tetap konsisten dalam menangani kasus tersebut. Saat ini memang pihak Kejari Kota Malang masih memproses pemberkasan untuk satu tersangka.

“Yang jelas kita tangani kasus lama, kasus aset, yang dua tersangka sudah putus. Sedangkan  yang satu pemberkasan berangsur biar clear semua.,” bebernya.

Sementara itu, mengenai penyidikan apakah ada saksi baru dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya mengatakan, jika saat ini masih belum ada saksi yang dipanggil. Saksi yang diperiksa merupakan saksi-saksi yang lama.

“Belum ada yang baru, sementara masih saksi yang lama, karena yang lama sudah mendukung dan saling berkaitan,” paparnya.

Terakhir pihaknya menegaskan, jika dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari Kota Malang tak ragu-ragu dalam melakukan tindakan tegas. Sebab yang dinilai terlibat ditegaskan dia bakal ditindak. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.