Kantor Hukum Idhang Yustisia Siap Bongkar Kasus Mafia Tanah

GRESIK (SurabayaPost.id)–Kasus penggelapan 2 sertifikat tanah milik Lilis Nur Aini (33) warga Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, masih terdampar di tangan penyidik Polres Gresik. Menurut Lilis, penyidik Polres Gresik mengaku jika kasusnya sudah tidak bisa diproses dengan alasan kurang barang bukti.

Kuasa hukum Lilis Nur Aini, Drs Kholik SH, MPdi dan Idhang Ruli Wanda Drisdariyadi SST, SH  dari Kantor Hukum Idhang Hakim Yustisia dan Partnher akan melakukan sejumlah langkah hukum untuk mengungkap kasus penggelapan sertifikat tanah milik Lilis dan satu rumah yang dijual oleh seseorang yang mengaku sebagai lawyer berinisial AGG.

“Kami juga akan melaporkan AGG ke Polisi. Karena telah menjual rumah milik klien kami. Kalau dia memang lawyer tidak boleh meminta suarat kuasa jual, karena itu melanggar kode etik pengacara,” tegas Kholik, Kamis (15/5/25).

Menurut Kholik ia mendapatkan sumber di Polres Gresik, jika kasus yang berkaitan dengan penggelapan sertifikat milik klienya, telah dilakukan gelar perkara.

“Artinya, kasus tersebut jalan.  Secara tidak langsung kasus ini diakui dan berjalan. Faktanya ada gelar perkara. Jika memang AGG ini lawyer selain melanggar kode etik pengacara. Dia juga telah mencoreng profesi advokad,” imbuhnya.

Karenanya, ungkap Kholik pihaknya berjanji akan membongkar dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan sejumlah profesi, termasuk pejabat notaris dan aparat penegak hukum.

“Karena memang sudah ada aparat yang diperiksa oleh institusinya lalu mereka di mutasi. Dan ini akan berkembang ke notaris yang pernah melibatkan AGG membuat sejumlah kesepakatan yang merugikan klien kami,”

Lilis sebelum didampingi Kholik  telah bebetapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polre Gresik. Sayangnya, sampai hari ini belum ada perkembangan terkait penggelapan sertifikat tanah miliknya yang samlai hari ini masih ditangan AGG.

“Saya sebenarnya capek ngurusi ini. Tapi rasanya sakit hati karena saya percaya ternyata saya ditipu,” ujar Lilis.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah beberpa waktu lalu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengaku tidak akan memberikan penjelasan kronologi kasus tanah milik warga Lamongan itu, alasanya  wartawan bukan kuasa hukum Lilis.

“Saya tidak bisa menjelaskan karena sampean bukan kuasa hukumnya Lilis. Kalau Lilis (pelapor) ke sini akan saya jelaskan.  Iya kasus ini masih proses,” kata Abid pada, Selasa (6/5/25) saat wartawan mengkonfirmasi kelanjutan proses kasus penggelapan 2 sertifikat tanah atas nama Lilis Nur Aini itu.

Kasatreskrim Polres Gresik berpendapat bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk mengetahui proses dan perkembangan kasus dan keberadaan 2 sertifikat tanah milik Lilis itu.

“Saya tidak bisa menjelaskan,” jelasnya.

Terkait dengan pengakuan pelapor mengaku pernah dimintai oleh penyidik uang sebesar Rp520 juta saat pelapor diperiksa beberapa waktu yang lalu.

“Saya memastikan penyidik saya tidak pernah minta uang kepada pelapor. Kan bisa konyol,” pungkasnya.

Sementara itu, usai wartawan konfirmasi ke Kasatreskrim, Lilis melalui mertuanya Jonah Widiyastuti memberi kabar bahwa dirinya ditelpon oleh seseorang berinisial SG. Nama yang disebut ini mirip dengan nama penyidik yang beberapa waktu lalu diakui oleh Jonah pernah dimintai uang sebesar Rp520 juta agar kasus penggelapan tanah milik menantunya itu selesai.

“Bu aku gak jaluk duit sampean 520 juta kok aku ditekani wartawan semono akehe. Waduh jenengku elek bu nak Polisi. Ngoten pak ngapunten,” ujar Jonah menirukan penelpon yang menurutnya adalah SG yang didiga penyidik.

Jonah melanjutkan cerita, ia kembali menjelaskan kepada SG melalui telpon, jika permintaan uang 520 juta itu disampaikan ke dirinya saat AGG terlapor diperiksa oleh SG. Kata Jonah uang 520 juta itu permintaan terlapor disampaikan ke SG dan disampaikan ke Jonah.

“Katanya permintaan terlapor (AGG) lalu disampaikan ke saya. Masak penyidik berani menyampaikan permintaan terlapor yang sedang menggelapkan sertifikat tanah milik anak saya,” jelasnya.

Baca Juga:

  • DPRD Gresik Maksimalkan Fungsi Pengawasan dan Respon Aduan Masyarakat
  • Ada Intruksi Personil TNI Jaga Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia ?
  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Optimalisasi Ketersediaan Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Ciptakan SBE
  • Ribuan Buruh di Gresik ‘Rayakan May Day’ Dengan Bupati Yani
  • Disnaker Gresik Gelar Serapan Tenaga Kerja di Tengah Ekonomi Nasional Lesu
  • PT. Bima Gandeng BMM Garap Penanaman 2.500 Bibit Mangrove di Banyuurip Mangrove Center
  • Tabir Mulai Tersingkap, Dua Bukti Bertolak Belakang, Hibah Plat Merah Ratusan Juta Diduga Jadi Bancakan
  • PSDKP Surabaya ‘Rahasiakan’ Hasil Pemeriksaan PT SMIP
  • Kejari Gresik Dalami Kasus Dugaan Pembangunan Asrama Santri ‘Fiktif’ Senilai Rp400 Juta