MALANG (SurabayaPost.id) – Kepatuhan masyarakat memakai masker dinilai semakin meningkat. Penilaian tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat menghadiri video conference (Vidcon) dengan Waka Polri tentang arahan penanganan Covid – 19, serta penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tentang kedisiplinan protokol kesehatan, di Kampung Tangguh Semeru, di RW IV Poharin, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (3/09/2020).
Dia menjelaskan bahwa kesadaran warga Kota Malang untuk memakai masker, telah meningkat 50 – 60 % jika dibanding pada awal Covid 19. Peningkatan itu, salah satunya dipicu arahan dari pemerintah, TNI/Polri.
“Kalau saat ini, sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk bermasker. Sudah lebih baik daripada pasa saat awal adanya covid 19. Kira sudah sekitar 50 – 60 persen,” terang Kapolresta Malang Kota.
Ia menambahkan, vidcon tentang arahan Inpres no 6 tersebut, saat ini sebagai Leadernya dan terdepan adalah pemerintah. Dan saat ini, di Kota Malang sudah berlaku Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2020. Di Perwal itu sudah mengatur tentang penerapan Disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan, hingga sanksinya.
“Kita selalu bersama sama, dengan pak Dandim, dari pemerintah Pak Kasatpol PP. Melakukan sosialisasi Inpres kepada masyarakat. Salah satunya dengan berpatroli protokol kesehatan. Bahkan, menerapkan sanksi sosial,” lanjut mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.
Sementara itu, Walikota Malang Drs Sutiaji menerangkan, bahwa saat ini tidak perlu mempermasalahkan sanksi. Mengingat hal ini terkait Instruksi.
“Ini Instruksi Presiden, untuk percepatan penanganan Covid 19. Kalau instruksi, berarti kemendesakan, berarti kedaruratan. Jadi pelaksanaannya untuk kepentingan bersama. Bersikap untuk disiplin, yang sifatnya sudah mendesak,” terangnya. (lil)
Leave a Reply