Kapolresta Tepati Janji, Bos The Nine House Alfresco Ditahan

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto didampingi Waka Polresta AKBP Totok Mulyanto Diyono serta Kasi Humas Iptu Marhaeni

MALANG (SurabayaPost.id).– Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto menepati janjinya.  Bos The Nine House Alfresco, JF yang diduga menganiaya karyawannya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (25/6/2021). 

Penahanan terhadap bos  hiburan malam di Jl Tangkuban Perahu, Kota Malang itu diakui Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, Sabtu (26/6/2021). Menurut dia, terduga penganiayaan MT ditahan setelah gelar perkara. 

“Usai gelar perkara, Satreskrim lakukan tindakan cepat.  Dua terduga  diamankan terkait kasus pemukulan terhadap MT,” terang Bhudi Hermanto usai meninjau pelaksanaan vaksin di Sasana Krida UM.

Dua orang yang ditahan itu adalah Jf sebagai bos dan Mmt, security Nine House Alfresco.  Penahanan itu sendiri merupakan hasil gelar perkara penyidikan yang dilakukan Jumat sore (25/6/2021). “Itu hasil perkara tingkat penyidikan,” jelasnya.

Penahanan terhadap kedua orang itu juga mencegah agar keduanya tidak melarikan diri. “Iya kan mereka alasan pasti ada aja. Kami sebenarnya punya waktu 1 x 24 jam untuk membuktikan yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana atau tidak, dan sesuai KUHAP pasal 184 sudah kami penuhi, tidak menunggu waktu lama, kami langsung lakukan upaya paksa,” beber Buher. 

Kini, pihaknya masih memeriksa dua orang yang diamankan tersebut guna pendalaman. “Tapi ini masih pemeriksaan, nanti kita rilis dan teman-teman media akan kami undang,” ujar perwira kelahiran Pekanbaru tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum MT dari LBH IKADIN, Leo A Permana SH MH mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Terutama  dalam menahan Jf dan Mmt. 

“Kami sebagai penasehat hukum korban, mengapresiasi keprofesionalan Polresta Malang Kota dalam menangani perkara ini. Khususnya  para penyidik dan Bapak Kapolresta yang sudah secara langsung memimpin proses gelar perkara ini,” ucap Leo melalui pesan singkatnya (WhatsApp).

Hal itu, kata dia, menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di negara Indonesia. Disamping itu, sekaligus membuktikan bahwa setiap  warga negara sama di mata hukum atau equality be fore the law. 

“Kami penasehat hukum berharap semoga warga masyarakat dan aktivis Kota Malang terus memantau proses hukum perkara ini sampai nanti diputus di  pengadilan,” harapnya. (Lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.