Kasasi PT UBM Ditolak, Pegawai Ini Dipastikan Dapat Ganti Rugi Ratusan Juta

Ketua LBH Tri Daya Cakti, Hermawan Benhard Manurung/foto: Junaedi (SurabayaPost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi PT United Waru Biskuit Manufactory (UBM) atas gugatan dari Yitno alias Jitno, mantan pegawainya yang menklaim mengalami kerugian materiil maupun immateriil karena penahanan dan kehilangan Ijazah miliknya.

Kuasa hukum Yitno, Hermawan Benhard Manurung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Daya Cakti menerangkan, ia mendapat relaas pemberitahuan vonis dari MA pada Senin 22 November 2021 kemarin. Sedangkan pemohon kasasi yang mewakili PT UBM adalah Richard Theen.  

“Bunyi Amar putusannya, satu Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Richard Then, dan yang kedua menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara,”ungkap Benhard, Selasa (23/11/21).

Putusan tingkat kasasi ini menurut Benhard dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan menguatkan putusan pengadilan tingkap pertama, yakni Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dimana PT UBM divonis telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menahan dan menghilangkan ijazah milik Yitno.

Selain itu, PT UBM juga disanksi hukuman Denda ganti rugi kepada Yitno sebesar Rp. 100 Juta sebagai bentuk kerugian Materiil dan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 50 Juta.

PT UBM juga diwajibkan membayar denda 100 ribu perhari apabila tidak membayarkan ganti rugi dalam putusan itu. Denda tersebut berlaku setelah keputusan majelis hakim ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, kita akan melakukan upaya-upaya agar segera dapat dilakukan eksekusi,”kata Benhard 

Yitno melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Daya Cakti (TDC), Jalan Lidah Kulon No. 26, Surabaya, diketahui melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada PT UBM atas kelaiannya menghilangkan Ijazah miliknya. Gugatan itu ia layangkan pada 2019 silam.

Yitno kata Benhard, bekerja di PT UBM selama kurang lebih 15 tahun, setelah tidak bekerja dan hendak mengambil ijazahnya, ternyata ijazah itu tidak dikembalikan oleh pihak perusahaan.

Hilangnya Ijazah tersebut menurut Benhard mengakibatkan Jitno mengalami kerugian karena tidak dapat melamar pekerjaan dan tidak mendapat pemasukan finansial.

Penahanan ijazah asli yang dilakukan oleh PT UBM dikatakan Benhard tidak memiliki dasar hukum, hal itu menurutnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, maupun perundang-undangan lain.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.