BATU ( SurabayaPost.id) – Satlantas Polres Batu tilang pengguna skuter listrik yang beroprasi di Jalan Raya seputaran Alun- alun Kota Batu, Senin (25/4/2022).
Itu, menindaklanjuti terkait adanya laporan dari masyarakat penggunaan skuter kian marak. Demikian personel Satlantas Polres Batu menindak tegas kepada pemilik skuter yang dimaksud.
Olehkarena itu, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Lestari Fitriani mensosialisasikan dan mengimbau kepada pengguna atau penyewa untuk tidak mengoperasikan skuter di jalan raya.
“Karena membahayakan pengguna jalan lainnya.Jadi kami imbau kepada pemilik skuter listrik untuk tidak mengoperasikan skuter di jalan raya,” kata Indah, Senin, 25/4/2022.
Selain itu, kata dia, membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Agar tidak terulang dan terjadi hal serupa yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kami menindak tegas dengan cara memberikan tilang,” tegasnya.
Itu, tegas dia, memberikan tindakan tegas berupa penilangan kepada pemilik sekaligus mengimbau kepada penyewa, agar tidak mengoperasikan.
“Ayo, tertib dalam berlalu lintas, dan patuhi protokol kesehatan,” ujarnya (gus)
Leave a Reply