MALANG (SurabayaPost.id) – Kasek dan Wakasek yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Kota Malang, Jawa Timur, mulai disidang. Mereka mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Senin (25/10/2021)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dyno Kriesmiardi melalui salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bobby menerangkan, dugaan tipikor di SMKN 10 Kota Malang, mulai disidangkan.
“Sebagaimana dijadwalkan, kasus di SMKN 10 Kota Malang itu, hari ini mulai disidangkan. Pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” terang Bobby Ardirizka Widodo saat ditemui awak media, Senin (25/10/2021).
Ditambahkannya, karena masih dalam masa Pandemi covid 19, lanjut Bobby, sidang dilaksanakan lewat zoom. Kedua terdakwa tetap dalam tahanan masing masing. Untuk Kepala sekolah, di Rutan kelas 2 A Kejaksaan Tinggi Surabaya. Sementara untuk Wakil Kepada Sekolah, berada di Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Kota Malang.
“Yang di lokasi Pengadilan Negeri Tipikor, hanya Hakim, Jaksa dan Kuasa Hukum saja. Sementara, kedua terdakwa tetap dalam tahanan mengikuti persidangan dengan online,” lanjut Bobby.
Disinggung agenda sidang perdana, Bobby menyebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan.
“Dakwaannya, sebagaimana pasal 2 (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Sementara itu, dalam sidang perdana kali ini, pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).
Untuk itu, dalam sidang selanjutnya, minggu pekan depan, agenda persidangan langsung pembuktian dengan memanggil para saksi.
Dalam kasus ini, diperkirakan,
Negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Kasus ini, terkait dengan kegiatan yang bersumber dari dana BA BUN tahun 2019 dan BPOPP tahun 2020. (Lil)
Leave a Reply