Kasi Intel Kejari: Pembangunan Pasar Sayur Dikawal Banyak Instansi 

Kasi Intel Kejaksaan Batu, Deddy  Agus Oktavianto SH

BATU (SurabayaPost.id) – Sebelanga  disorot kalangan DPRD Kota Batu. Kini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu yang angkat bicara  terkait molornya pembangunan Pasar Sayur tahap II.

Kejari Kota Batu melalui Kasi Intel Dedy Agus Oktavianto, Jumat (6/12/2019) mengatakan bila pembangunan pasar  itu memakai anggaran Rp 5 miliar dari APBD Kota Batu. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu yang sapaan akrabnya Dedy ini, terkait bangunan pasar sayur tahap II tersebut dikawal dari beberapa instansi.

“Ada Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat serta PPK dan beberapa Kepala OPD yang terkait.Karena itu molor, jadi kemarin sudah dirapatkan yang melibatkan para pengawas,  kemudian ngumpul dan dirapatkan di pasar sayur, kalau gak salah pada hari kamis,” kata Dedy.

Kondisi proyek Pasar Sayur Kota Batu

Waktu itu, menurut Dedy, sedang menanyakan kenapa dan apa alasannya sampai molornya. “Kemudian mereka beralasan terkait pabrikasi atapnya yang belum jadi. Tapi mereka sanggup menyelesaikan paling lambat pada tanggal 28 Januari 2020 mendatang,” jelas Dedy.

Dengan begitu, menurut Dedy, dengan kesanggupannya menyelesaikan. Mereka disuruh membikin surat pernyataan.

” Saya suruh membikin surat pernyataan, surat pernyataan untuk menyelesaikan itu. Karena kontraknya habisnya kan di bulan Desember ini tanggal 26, 2019,” paparnya.

Terkait dengan keterlambatan itu, papar dia, mereka juga dikenakan denda selama perpanjangan itu.Selain itu, menurut dia, Keppres membolehkan. “Untuk adendum maksimal 50 hari, tapi denda nya tetap berjalan satu permil perhari , kali nilai besaran kontrak. Satu hari per seribu kali nilai kontraknya,” tandasnya tanpa merinci besarannya berapa.

Meski begitu, tandas dia, ia mengaku belum menghitung berapa besaran dendanya perhari. Yang jelas, menurut dia, dendanya terus berjalan. Itu  perhari dikali dengan besaran kontrak senilai Rp 5 miliar. 

” Nanti kalau pada tanggal 28 Januari 2020 sesuai dengan surat pernyataannya masih belum rampung juga.Baru kita akan mengambil tindakan hukum, mungkin terkait perdata mungkin juga terkait pidananya,” janjinya.

Karena, lanjut dia, mereka sudah sanggup dan membuat surat pernyataan, maka menurutnya akan dilihat dulu, addendumnya sampai tanggal 28 itu, apa selesai atau tidak.

“Nanti kalau tidak selesai kita akan koordinasi dengan kepolisian dan Inspektorat, kita lihat dan kita beri sanksi tegas.Apa yang menurut hukum nantinya,” tegasnya.

Itu, tegas dia, karena perpanjangannya tersebut di Kepres boleh ,maksimal 50 hari, tapi dia katanya hanya mengambil perpanjangan selama 30 hari saja. “Karena semakin panjang perpanjangannya, semakin banyak juga nanti dendanya,” pungkasnya (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.