Kasi Pidsus Kota Batu Batu; Kalem Tapi Tegas

Kasi Pidsus Kejari Kota Batu Endro Rizki Erlazuardi

BATU (SurabayaPost.id) –  Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu, Endro Rizki  Erlazuardi SH MH. Pria kelahiran Surabaya Maret 1980 ini memang kalem. 

Tapi, di balik kekalemen dan keramahan kandidat doktor di Universitas Padjadjaran Bandung ini sangat menghanyutkan. Sebab, jaksa muda ini  terkenal tegas dan tak mau kompromi bila menegakkan keadilan selama menunaikan tugasnya. 

Makanya wajar jika banyak prestasi dia ukir selama ini. Dia memulai karier jaksanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan tahun 2004. 

Kala itu dia masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) di Kejari Pacitan (2004). Lantas diangkat menjadi jaksa berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Kejari Pacitan tahun 2005. 

Dia tak punya cita-cita menjadi jaksa. “Cita-cita saya malah jadi wiraswasta. Tapi sekarang jadi jaksa karena coba-coba ikut tes ternyata lolos,” tutur  dia bangga. 

Selama menjadi jaksa, diakui banyak pengalaman manis dan pahit. Namun, semuanya itu dinikmati. Sebab dia selalu berusaha untuk bisa beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya. 

Berdasarkan filosofi hidup seperti itulah dia berhasil menjalankan tugas pokoknya dengan baik.  Misalnya, ketika menjadi jaksa fungsional di  Kejari Waikabubak (2006).

Kasi Pidsus Kejari Kota Batu Endro Rizki Erlazuardi

Setelah itu dia dipercaya  menjabat Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik pada Kejari Waikabubak mulai tahun 2008 sampai  2010. Kemudian Jaksa Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI mulai tahun 2010 sampai dengan 2012. 

Kemudian dia menjabat Jaksa Fungsional di Kejari Surabaya mulai 2012-2018.  Lalu menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Banyuasin  mulai Februari 2018 sampai Juni 2020. 

Dan sejak Juni 2020 sampai saat ini diberi amanat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejari Kota Batu. Dia mendampingi Kajari Dr Supriyanto SH MH. 

Selama menjalani karier sebagai jaksa banyak prestasi yang dia ukir. Misalnya, menyabet prestasi dan penghargaan berupa  program beasiswa Pascasarjana di Universitas Indonesia pada tahun 2010. 

Pria yang akrab disapa Endro ini  berhasil menyelesaikan tugas belajarnya hingga mendapatkan gelar Magister Hukum (MH) pada tahun 2012. 

Sebagai Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejari Surabaya juga sukses. Dia berhasil mengantarkan Kejari Surabaya mendapatkan Penghargaan Peringkat Ke-I pada tahun 2016 dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Prestasi itu dicapai karena mampu  mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi Kategori Kejari Tipe A berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep677/A/JA/11/2016. SK tertanggal 24 Nopember 2016 itu tentang Pemberian Penghargaan Kepada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Berprestasi Dalam Mewujudkan Program Optimalisasi dan Kualitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2016. 

Prestasi lainnya yang mampu dia ukir melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejari Banyuasin dengan Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Banyuasin.

Selain itu dia juga mampu  melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejari Banyuasin dengan Bupati Kabupaten Banyuasin. Lalu, melakukan Bantuan Hukum Non 

Litigaai kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terkait PBB, dan alhamdulillah berhasil menambah PAD, Kabupaten Banyuasin sekitar Rp 2,5 miliar yang disaksikan Forkopimda, Kabupaten Banyuasin.

Disamping itu, Endro juga melakukan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Itu  terkait Kegiatan Fasilitasi Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa 

“Itu tentang APB Desa, Kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan program Fasilitasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa. Termasuk juga  kegiatan perumusan dan penyusunan kebijakan administrasi keuangan serta kekayaan/aset desa. Dan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) kepada Bupati Banyuasin terkait Pemungutan Pajak reklame di wilayah Kabupaten Banyuasin,” tutur dia.

Selain itu dia pernah memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) kepada Bupati Banyuasin terkait Pemungutan Pajak air tanah di wilayah Kabupaten Banyuasin.  Lalu melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejari Banyuasin dengan seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banyuasin sejumlah 288 Desa dilakukan secara serentak bersamaan.

Soal penghargaan, dia enggan menyebutkannya  dia hanya mengatakan bila pernah mendapatkan penghargaan dari Wali Kota  Surabaya karena  berperan aktif dalam penyelamatan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas 70.000 M2,  senilai Rp 26.218.000.000.

“Ya itu masa lalu. Sekarang saya harus fokus menunaikan tugas sebagai Kasi Pidsus di Kejari Kota Batu. Itu setelah saya dilantik secara virtual di Kejati Jatim pada 8 Juni 2020 lalu dan aktif bertugas sejak 21 Juni 2020,” jelas peraih gelar magister di UI ini. 

Ketekunan menunaikan tugas sebagai jaksa itu tampaknya tidak lepas dari perjalanan pendidikan yang ditempuh selama ini. Dia mengawali pendidikan SD di SDN Ngagel II Surabaya pada tahun 1986-1992. 

Setelah itu di  SMPN 19 Surabaya pada tahun 1992 – 1995. Kemudian di SMUN 17 Surabaya  tahun 1995 – tahun 1998. Di melanjutkan pendidikan sarjana  di Universitas Airlangga Surabaya (S1) pada tahun 1998 –  2003.

Dia masih belum puas. Sehingga dia melanjutkan pendidikan program magister hukum di Universitas Indonesia Jakarta (S-2)   mulai  tahun 2010 – 2012. Bahkan kini dia sedang menjalani program studi S3 atau doktor di Universitas Padjadjaran Bandung. Semua pendidikan itu dia tuntaskan lewat program beasiswa. 

Sesuai perjalanan pendidikan yang ditempuh, dia merupakan tipe jaksa pekerja keras. Meski begitu dia memiliki kesamaan pandangan dengan Kajari Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH. 

Kesamaan filosofi itu terkait dengan penegakan hukum. Dia mengaku lebih suka mencegah daripada melakukan penindakan. 

Itu karena menurut Kajari Supriyanto,   semakin tidak ada orang yang ditangkap dan dimasukkan penjara, atau semakin sedikit orang yang ditangkap dan dimasukkan penjara karena melanggar hukum, maka penegakan hukum itu berarti sudah berhasil.

Asalkan, lanjut dia, kondisi di masyarakat maupun di birokrasi betul-betul tidak ada pelanggaran hukum. “Tapi jangan kemudian di masyarakat banyak penyimpangan lalu tidak ada orang yang ditangkap. Itu namanya penegakan hukum gagal,” kata dia melansir prinsip yang dipegang teguh Kajari Supriyanto. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.