Kasus Dugaan Penipuan, OSO Sekuritas Disebut Saksi Mendapat Keuntungan

Ranto Hensa Sidauruk menjadi pesakitan di ruang sidang PN Surabaya/ foto: Junaedi (surabayapost.id)
Ranto Hensa Sidauruk menjadi pesakitan di ruang sidang PN Surabaya/ foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara penipuan berkedok Investasi non perbankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saksi tersebut antara lain, Evelin, agen dari PT Narada Kapital Indonesia dan Oso Sekuritas serta seorang ahli bernama Agus Widiantoro.

Kasus penipuan investasi ini menjerat mantan agent Oso Sekuritas Ranto Hensa Sidauruk sebagai terdakwa.

Evelin dalam kesaksiannya menerangkan, untuk meyakinkan calon nasabah bahwa produk investasi ini memiliki jangka waktu hingga dua tahun seprtihalnya deposito.

“Biasanya saya jelaskan pruduknya bunga flat, waktunya jelas dari 6 bulan, satu tahun atau 2 tahun, dan bisanya kami menjelakan ini seperti deposito non perbankan atau sejenisnya biar mudah dipahami oleh nasabah,” kata dia.

Setiap uang yang diinvestasikan, menurut Evelin nasabah mendapatkan keuntungan mencapai 9% hingga 20% pertahun.

Begitu juga Narada maupun Oso Sekuritas juga mendapatkan keuntungan, selain itu pihak infinity juga mendapatkan keuntungan, sementara untuk agen biasanya mendapatkan keuntungan 1,5% pertahun.

“Di Narada, berkasnya dulu baru transfer dananya. Namun di Oso Securitas bisa transfer dulu dananya, lalu berkasnya menyusul,” terangnya dihadapan Hakim ketua Dewantoro.

Dikesempatan yang sama, ahli Agus Widiantoro menegaskan, Reksadana merupakan produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi kata dia landasan hukumnya UU Pasar Modal.

“Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank,”paparnya.

Disinggung Perihal penawaran produk keuangan non perbankan berupa obligasi dan reksadana yang oleh terdakwa disamrkan atau menyebutnya seperti deposito, ahli menegaskan hal itu tidak bisa dibenarkan.

“Karena non perbankan ya tidak bisa disebutkan seperti itu (deposito),”kata dia.

Dalam surat dakwaan Jaksa Darwis menjelaskan, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk berhasil meraup duit ratusan juta dari dua orang saksi yakni Ishak Tjahyono dan Salim Himawan Saputra. Kedua orang itu tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

JPU dalam kasus ini menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.