Kasus Dugaan Penipuan, OSO Sekuritas Disebut Saksi Mendapat Keuntungan

Ranto Hensa Sidauruk menjadi pesakitan di ruang sidang PN Surabaya/ foto: Junaedi (surabayapost.id)
Ranto Hensa Sidauruk menjadi pesakitan di ruang sidang PN Surabaya/ foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara penipuan berkedok Investasi non perbankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saksi tersebut antara lain, Evelin, agen dari PT Narada Kapital Indonesia dan Oso Sekuritas serta seorang ahli bernama Agus Widiantoro.

Kasus penipuan investasi ini menjerat mantan agent Oso Sekuritas Ranto Hensa Sidauruk sebagai terdakwa.

Evelin dalam kesaksiannya menerangkan, untuk meyakinkan calon nasabah bahwa produk investasi ini memiliki jangka waktu hingga dua tahun seprtihalnya deposito.

“Biasanya saya jelaskan pruduknya bunga flat, waktunya jelas dari 6 bulan, satu tahun atau 2 tahun, dan bisanya kami menjelakan ini seperti deposito non perbankan atau sejenisnya biar mudah dipahami oleh nasabah,” kata dia.

Setiap uang yang diinvestasikan, menurut Evelin nasabah mendapatkan keuntungan mencapai 9% hingga 20% pertahun.

Begitu juga Narada maupun Oso Sekuritas juga mendapatkan keuntungan, selain itu pihak infinity juga mendapatkan keuntungan, sementara untuk agen biasanya mendapatkan keuntungan 1,5% pertahun.

“Di Narada, berkasnya dulu baru transfer dananya. Namun di Oso Securitas bisa transfer dulu dananya, lalu berkasnya menyusul,” terangnya dihadapan Hakim ketua Dewantoro.

Dikesempatan yang sama, ahli Agus Widiantoro menegaskan, Reksadana merupakan produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi kata dia landasan hukumnya UU Pasar Modal.

“Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank,”paparnya.

Disinggung Perihal penawaran produk keuangan non perbankan berupa obligasi dan reksadana yang oleh terdakwa disamrkan atau menyebutnya seperti deposito, ahli menegaskan hal itu tidak bisa dibenarkan.

“Karena non perbankan ya tidak bisa disebutkan seperti itu (deposito),”kata dia.

Dalam surat dakwaan Jaksa Darwis menjelaskan, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk berhasil meraup duit ratusan juta dari dua orang saksi yakni Ishak Tjahyono dan Salim Himawan Saputra. Kedua orang itu tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

JPU dalam kasus ini menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.