Kasus Pembunuhan Keji Pelatih Gym Fitnes Araya Club, Jaksa Dalami Unsur Perencanaan

Persidangan kasus pembunuhan Ferdi Chandra di PN Surabaya/foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Setelah ditunda selama tiga pekan akibat PPKM, sidang perdana kasus pembunuhan keji yang dilakukan pelatih Gym Eren Bin Alay pada membernya sendiri, Ferdi Chandra, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/9/2021).

Sidang digelar secara langsung melalui video teleconference degan hakim ketua Agung Gede.

“Sidang kembali digelar hari ini. Sesuai penunjukan, saya yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara ini menggantikan ketua majelis hakim sebelumnya,” kata hakim Agung Gde di ruang sidang Kartika 2 PN. Surabaya.

Dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mendakwa Erens Bin Alay (39) dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Erens melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

“Hari ini baru satu saksi yang kami hadirkan. Saksi adalah Lia Agustin, kasir di Superindo,”kata jaksa Zulfikar pada majelis hakim.

Setelah disetujui oleh majelis hakim, saksi Lia Agustin mengungkap peristiwa fakta-fakta pembunuhan brutal yang dilakukan terdakwa Erens Bin Alay. Termasuk sewaktu terdakwa membeli pisau maut yang digunakan untuk menikam korban.

“Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya,” terang Lia.

Untuk menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Zulfikar maju ke meja persidangan untuk menunjukkan alat bukti pada kasus pembunuhan ini.

Alat bukti itu diantaranya, pisau yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaos berwarna kuning dan sepatu yang dipakai terdakwa sewaktu membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV.

“Waktu dibeli pisaunya nggak bengkok gini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning,” ungkap Lia.

Keterangan saksi Lia pun tidak dibantah oleh terdakwa Erens.

“Benar yang mulia,” kata terdakwa Erens disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana.

“Sesuai dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur perencanaannya akan kami dalami di saksi – saksi berikutnya,” tandasnya.

Sedangkan Manap salah seorang penasehat hukum terdakwa masih belum berkenan memberikan keterangan.

“Masih belum ada, sementara tidak komentar dulu,” pungkas Manap singkat@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.