Adu Jotos dengan Tetangga Berujung Pengadilan

Persidangan virtual kasus penganiayaan Sutjipto/foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Moody Panggalo, warga perumahan Darmo Permai Selatan, harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ia jadi terdakwa lantaran adu pukul dengan tetangganya, Sutjipto.

Dalam persidangan, Moody mengaku memukuli Saksi Korban Sutjipto lantaran kesal. Sutjipto kata Moody, kerap memblayer kendaraan sewaktu ia melintas didepan rumahnya.

Kelakuan itu kata Moody, dilakukan Sutjipto selama hampir satu bulan. Terdakwa mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Sutjipto itu dimungkinkan karena balas dendam.

Moody mengatakan pernah melaporkan Sutjipto ke Polisi dalam perkara lain.

“Dia itu (Sutjipto) selalu mbleyer didepan rumah, gak pagi gak sore, itu selama satu bulan,”ungkap Moody, diruang sidang PN Surabaya, Rabu (1/9/21).

Moody melanjutkan, sewaktu terjadi peristiwa adu pukul itu, saksi korban juga sempat menusuknya dengan obeng.

“Saya memang memukul, tapi dia yang pancing, dia juga tusuk saya dengan obeng, saya kalap, Kita saling pukul,”kata Moody.

Dikesempatan yang sama, saksi korban Sutjipto yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan, aksi pemukulan itu terjadi pada 17 Juni 2021. Dia waktu itu mengaku hendak membetulkan lampu penerangan di komplek perumahan.

Sewaktu menuju lokasi, Saksi korban m ngaku dikejar oleh Moody, ia kemudian dipepet dan langsung dihadiahi bogem mentah oleh Moody berkali-kali.

“Asal usulnya (pemukulan), katanya saya bleyer-bleyar. Terus saya dihadang, dipukul bertubi-tubi, “terang Sutjipto.

Akibat aksi saling pukul itu, Sutipto mengalami luka parah. Dia mengaku dirawat selama 3 hari di rumah sakit.

Buntut insiden baku hantam itu, Sutjipto melaporkan Moody ke Polisi. Didalam persidangan, JPU menjerat terdakwa menggunakan dakwaan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan.@ [Jun]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.