Kasus Surat Kuasa Palsu Kepailitan PT Gusher, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Aktor Intelektualnya

Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono, advokat magang yang divonis 7 Bulan Penjara karena turut menggunakan surat kuasa palsu untuk beracara dalam peekara PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan/Junaedi (SurabayaPost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kuasa hukum PT Gusher Tarakan, Hermawan Benhard Manurung meminta pihak kepolisian, khsusunya Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap Fahrul Siregar, seorang advokat yang saat ini berstatus tersangka sekaligus DPO dalam kasus penggunaan Suarat kuasa palsu dalam perkara Kepailitan PT Gusher.

Harapannya polisi segera menangkap Fahrul yang saat ini sudah resmi menyandang status tersangka dan juga DPO,”kata Benhard.

Benhard juga meminta pihak penyidik mendalami dugaan rekayasa kepailitan yang dialami PT Gusher. Dia meminta pihak kepolisian menungkap aktor intelektual dalam perkara pemalsuan ini.

“Kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera mendalami adanya aktor intelektual dalam perkara ini,”tegas Benhard, Kamis (9/12/21).

Diketahui sebelumnya, anak buah dari Fahrul, yakni Dimas Abimanyu Sasono telah dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dia terbukti menggunakan surat kuasa palsu bersama dengan Fahrul untuk bercara dipengadilan dalam perkara PKPU/Pailit PT. Gusher Tarakan.

Vonis 7 bulan yang dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil, yang menuntut terdakwa Dimas dengan tuntutan hukuman satu (1) tahun pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Dimas Abimanyu Sasosno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggunaan surat palsu sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan.”kata Hakim ketua Martin Ginting membacakan vonis, pada 23 September 2021 lalu.

Mengutip surat dakwaan Jaksa, Bahwa pada mulanya sekira Tanggal 24 Februari 2017 Fahrul Siregar (DPO) bersama dengan Terdakwa Dimas Abimanyu bertemu dengan Tafrizal H Gewang di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang.

“Dalam pertemuan tersebut Tafrizal H Gewang memberikan Surat Kuasa atas nama Pemberi Kuasa Saksi Leny, warga Tarakan Jalan P Antasari No 06 RT 012 Desa Pamusin, Tarakan Tengah, Kota Tarakan yang telah diberi tandatangan atas nama Leny, yang mana saksi Leny tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit, khusus memberikan Kuasa selaku Pemohon Pailit untuk mengajukan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap PT. Gusher Tarakan,”Kutip dakwaan Jaksa Fadhil.

Belakangan diketahui, Tafrizal H Gewang merupakan salah satu kurator yang menangani kepailitan PT Gusher Tarakan.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.