Kasus TPK Suap di PN, KPK Meriksa Enam Saksi di Polda Jatim

Jubir KPK Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) –  Pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi ( TPK ) suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya Jatim , tersangka inisial IIH , terus berlanjut.

Menurut keterangan Juru Bicara ( Jubir) KPK , Ali Fikri , Selasa  ( 8 /3/2022) hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur , untuk tersangka IIH.

” Pemeriksaan dilakukan di Jatim, Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan ,Wonocolo, Kota Surabaya,” kata Fikri.

” Darmaji, SH, Pengacara , Ahmad Swasta, Dodik  Wahyono Pengacara , Racmat Harjono Tengadi Pengacara , R. Joko Purnomo, SH, MH, Panitera PN Surabaya Kelas IA Khusus,
Made Sri Manggalawati Swasta,” paparnya (Gus)

Baca Juga:

  • KPK Soroti Pengelolaan Anggaran Pemkab Sidoarjo, Tiga Celah Korupsi Masih Jadi Masalah Serius
  • Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar
  • Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi
  • Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.