Kawal Empat Regulasi untuk Covid-19, Satpol PP Bersama Timgab Bakal Gelar Operasi di Mal

Kepala Satpol PP Kota Malang Prijadi

MALANG (SurabayaPost.id) – Satpol PP Kota Malang bersama tim gabungan (Timgab) bakal menggelar operasi di mal-mal dan pusat keramaian. Operasi tersebut akan dilaksanakan mulai Kamis (6/5/2021). 

Rencana operasi gabungan (Opgab) itu diakui Kepala Satpol PP Kota Malang Prijadi, Rabu (5/5/2021). Menurut dia, Opgab itu untuk mengawal empat regulasi. 

“Di antara empat regulasi itu adalah SE Mendagri, Permenhub, SE Wali Kota dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Semua itu terkait dengan upaya pengendalian penularan Covid-19,” jelas Priyadi.

Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 menjadi perhatian khusus pemerintah. Terutama menjelang lebaran. 

Itu karena  tegas dia, mobilitas warga menjelang lebaran cukup tinggi. Sehingga, kata dia, patut diwaspadai agar  penyebaran virus mematikan itu tak semakin meluas. 

Makanya, terang dia, harus dilakukan razia atau operasi di tempat keramaian seperti mal. “Semua mal di Malang nanti akan kita razia,” jelas dia. 

Tim yang terlibat dalam razia itu dari berbagai unsur terkait. Dia sebutkan seperti TNI/Polri, Dishub, Dinkes, BPBD termasuk Satpol PP. 

Karena itu dia berharap Timgab ini mampu meminimalisir penyebaran Covid-19. “Itu sesuai dengan yang diatur dalam empat regulasi yang kita kawal,” pungkasnya. (Lil) 

Baca Juga:

  • Hari Ibu 2025: Ustadz Dewan H. Rokhmad S.Sos Mengajak Renungkan Kembali Peran Ibu dalam Kehidupan
  • Gugatan Class Action Warga Griya Shanta Diterima PN Malang, Mediasi Dijadwalkan 6 Januari 2026
  • Momen Natal, Lapas Kelas 1 Malang Usulkan Remisi Khusus bagi 54 Warga Binaan
  • Vonis Terdakwa Penganiaya Bos Bengkel HOK Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding