MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dengan mengedepankan Hati nurasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menghentikan perkara pencurian handphone (HP) melalui Restoratif Justice (RJ), Kamis (13/07/2023).
Surat ketetapan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif dan tertuang pada Nomor: Print- /M.5.11/Woh.2/07/2023. Dengan demikian, perkara tersebut dihentikan.
Pelaku yang diketahui bernama Ikhsan S (28), itupun tak kuasa menahan air mata.
Pasalnya, dirinya bebas dari jerat hukum setelah Kejari Kota Malang melakukan Restoratif Justice atas kasus yang menjeratnya.
“Alhamdulillah, terima kasih pak jaksa sudah membebaskan saya dari tahanan. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan saya mencuri handphon. Saya juga mohon maaf kepada Bapak Anwar Fatah yang telah memberi maaf kepada saya. Terimakasih Bapak,” kata Ichsan yang saat itu didampingi sang istri dan juga orang tuanya sembari mengusap air mata.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, mengatakan bahwa pemberian RJ terhadap Ichsan ini telah melalui proses sebelumnya.
“Hari ini, kita mendamaikan antara korban dengan tersangka telah damai. Tersangka meminta ma’af menyadari kesalahan dan korban telah memaafkan. Bahkan, inisiatifnya datang dari korban,” tuturnya.
“Korban dengan ikhlas mau memaafkan. Karena memang dianggap satu Yayasan. Dan tersangka hanya menggunakan HP, untuk main game dan tidak dijual,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan Restoratif Justice (penghentian penuntutan)’
“Awalnya, kita panggil melalui proses mediasi. Kemudian ditanya, apa korban mau maafkan. Kalau bisa, dilanjutkan dengan memberikan ma’af. Tersangka menyesal, janji tidak mengulangi,” terangnya.
Perdamaian itu, bisa dilakukan dengan syarat dan atau tanpa syarat. Hal itu, terserah korbannya mempersyaratkan atau tidak. Kalau korban minta syarat, tersangka harus memenuhinya.
“Tapi sejauh ini, masih belum pernah untuk perdamaian dengan syarat. Semuanya tanpa syarat. Karena restorasi justice, untuk memulihkan semunya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal, pada Sabtu (26/07/2022) lalu, tersangka shift jaga sebagai security, melihat di atas tembok tempat wudhu pria terdapat 1 buah Handphone merk Oppo type A95 8 GB/ 128 GB Tipe CPH2365. Lalu timbul niat tersangka untuk memiliki handphone tersebut
Kemudian, memasukan HP kedalam tas dan dibawa pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, tersangka mencharger HP. Saat HP dinyalakan, ada kunci password angka. Tersangka mencoba membuka kunci password dan berhasil.
Selanjutnya ada panggilan telpon masuk ke handphone tersebut dengan nomor yang tidak tersimpan/tidak ada namanya, lalu
Tersangka panik dan menunggu telpon masuk tersebut hingga mati sendiri. Hingga akhirnya, posisi diketahui dan ditangkap Polisi. (lil)
Leave a Reply