Kejari Batu Menerima Pelimpahan Berkas dan 7 Tersangka dari Polda Jatim, Perkara Mengoplos Elpiji Subsidi 

BATU (SurabayaPost.id) — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim serahkan berkas dan barang bukti (BB) serta tujuh tersangka ke Kejari Kota Batu, Senin (6/6/2022).

Penyerahan berkas dan BB serta sejumlah tersangka tersebut. Menurut Edi Sutomo, SH, MH, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas.

“Ada tujuh tersangka yang diringkus Polda Jatim terkait kasus itu. Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dilimpahkan ke Kejari Batu pada Senin sore kemarin,” kata Edi Sutomo, Selasa (7/6/2022).

Itu, kata dia, ada dua berkas perkara pada kasus ini.Berkas pertama, menurut dia, terkait peran 5 tersangka mengoplos elpiji subsidi. 

“Berkas kedua terkait seorang tersangka yang berperan menyuplai elpiji subsidi 3 kilogram dan satu tersangka berperan mengirimkan elpiji,” ujarnya.

Lantas, ujar dia, kelima tersangka yang diringkus yakni Yohanda pemilik usaha pengoplosan elpiji, Okky Dhian Surya Handika dan Hartono sebagai karyawan/penyuntik isi elpiji. 

“Berikutnya Abba Jabar Husain selaku karyawan dan Ricky Tiarso yang memasarkan tabung hasil oplosan,” lanjutnya.

“Modus, kelima tersangka memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Pengoplosan dilalukan di wilayah Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu,” terang dia.

Kemudian, lanjut dia, hasilnya dikirimkan kepada pembeli hasil oplosan, kepada Rustam Haji sekaligus penyuplai elpiji subsidi 3 kilogram. Selain itu, kata dia, Purwadi yang ditetapkan tersangka untuk mengirimkan elpiji.

“Purwadi dan Rustam Haji mengirimkan muatan bervariasi yang berjumlah 80 tabung hingga 141 tabung. Setiap tabung yang dibeli Yohanda dibanderol seharga Rp 16 ribu,” paparnya.  

Dalam hal ini, papar dia, yang diuntungkan adalah  Yohanda karena dari 5 tabung elpiji 3 kilogram setara dengan 1 tabung elpiji 12 kilogram seharga Rp 190 ribu, sehingga masyarakat yang dirugikan.

Untuk diketaui, ketujuh tersangka itu diringkus Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada 4 April lalu. Para tersangka kini mendekam di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Mereka dijerat dengan ancaman pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Berdasarkan surat perintah Kajari Batu sudah ditunjuk empat jaksa penuntut umum menangani perkara pidana itu. Pelaku terancam dijerat pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya (gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.