Praktisi Hukum Desak Penyidik Tahan Tersangka
GRESIK (SurabayaPost.id)–Kasus pernikahan manusia dengan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Meski belum ada nama tersangka, penyidik Polres Gresik telah mengirimkan Surat Perintah Dimualinya Penyidikan (SPDP) bernomor : SPDP/118/IV/2022 Reskrim, tertanggal 20 Juni 2022, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (21/6)
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Ludy Himawan mengatakan, pihaknya tidak memiliki hak dan kewajiban menanyakan siapa yang sudah jadi tersangka berkaitan dengan SPDP tanpa nama tersangka dari penyidik Polres Gresik tersebut.
“Dengan dikirimkanya SPDP dari Polres Gresik, berarti penyidik telah yakin sudah ada tersangkanya,” kata Ludy saat press rilis di Kantor Kejari Gresik, Selasa (21/6).
Dikatakan Ludy, pihaknya juga tidak bisa mengintervensi siapa yang bakal dan audah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Gresik, karena bukan ranah dan kewenangan kejaksaan.
“Jadi siapa yang bakal ditersangka-kan bukan ranah kami. Karena itu masih jadi ranah Polres Gresik,” tegas dia
Kendati tidak memiliki kewenangan menanyakan siapa tersangkanya setelah SPDP dikirim, tetapi pihak kejaksaan memiliki limit waktu untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sebagai perbuatan menista agama.
“Karena kasusnya masih sidik oleh Polres Gresik kami tidak berhak menanyakan siapa tersangkanya. Tetapi jika selama 30 hari sejak SPDP dikirim tidak mengirimkan berkas perkembangan penyidikan kami akan mengirimkan surat untuk menanyakan perkembangan perkara ini,” ungkapnya
Dijelaska Ludy, pihak Kejari Gresik dalam kasus ini telah menugaskan lima jaksa penyelidik untuk memantau perkembangan kasus yang mencoreng icon Gresik sebagai Kota santri. “Kami menugaskan lima jaksa penyelidik untuk memantau perkembangan kasus ini,” pungkasnya.
Menanggapi surat SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gresik oleh penyidik Polres Gresik, praktisi hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengaku gembira. Menurutnya dengan lahirnya SPDP berarti kasus atensi masyarakat luas ini ada perkembangan yang signifikan.
“Alhamdulillah….berarti meningkat dr penyelidikan menjadi penyidikan….ini artinya sdh ada tersangkanya…,” ungkap Wayan Titip, Selasa (21/6).
Ia meminta kepada jajaran penyidik Polres Gresik untuk tegas dan segera menahan para tersangkanya. “Tinggal minta penyidik utk menahan para tersangka krn sanksi pidananya lebih dr 5 tahun…,” tandasnya.
Leave a Reply