Kejari Kota Malang dan Tim Aset, Pasang Papan Pemberitahuan Tanah Aset Pemkot

MALANGKOTA (SurabayaPost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama tim aset Pemkot, melakukan pengamanan aset berupa pemasangan papan pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Rabu (22/12/2021).

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemasangan tersebut. Menurut dia, pemasangan papan pemberitahuan aset milik Pemkot Malang itu dilakukan dibeberapa titik. Diantaranya, aset tanah yang berada di Jl Bondowoso Kelurahan Gadingkasri, kecamatan Klojen, dengan luasan tanah sekitar 7000m2.

” Setelah itu, kami lanjutkan dengan pemasangan papan pemberitahuan aset tanah yang berada di Jl Danau Sentani Raya, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang dengan luas 3350 m2 “jelasnya.

Kegiatan ini, kata dia, melibatkan tim yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan dari Pemkot Malang.

“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung lancar berkat koordinasi sinergi antara Pemkot dan Kejari Kota Malang dalam hal menjaga aset tanah milik Pemkot Kota Malang,” tutur mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut. (Lil)

Baca Juga:

  • Wali Kota Malang Ikuti Pesta Rakyat, Semarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
  • Fraksi PKB DPRD Kota Malang Tolak Kenaikan Pajak, Desak Pemkot Lakukan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2025
  • Lantik Perangkat Desa, Kades Pranti : Bekerjalah Dengan Ikhlas dan Tulus
  • Jejak Syukur di Tanah Subur Petiyintunggal, Sedekah Bumi yang Tak Pernah Padam
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.