MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tak cuma menangani beragam perkara berdasar perbuatan pelanggaran melawan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang juga menggaungkan penuntasan perkara secara damai atau Restorative Justice (RJ).
Kali ini, Kejari Kota Malang melaksanakan RJ terhadap dua perkara, Rabu (31/05/2023), dan ini merupakan RJ keempat kalinya di tahun 2023 dan RJ ke 16 kalinya selama kurun waktu 2022 – 2023
Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari setempat dengan mempertemukan kembali korban dan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH mengatakan, kedua perkara yang dilakukan RJ tersebut merupakan kasus pencurian.
“Pada hari ini, kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop,” ujar Kajari, Rabu (31/05/2023) siang.
Untuk perkara kasus pencurian laptop, tersangka bernama Tofek Kohar (38), warga Kecamatan Sukun. Dan untuk korbannya, bernama Dwi Septi Permatasari.
Pencurian itu terjadi pada Senin (29/08/2022) silam di rumah kontrakan korban yang terletak di Kecamatan Lowokwaru. Tersangka mencuri laptop tipe Asus ROG.
Lalu untuk perkara kasus pencurian HP, tersangka bernama Ferdinan (20), warga Kecamatan Blimbing. Pencurian itu terjadi pada Minggu (06/11/2022), dan mencuri HP IPhone milik korbannya bernama Binasti.
Edy Winarko mengungkapkan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (11/05/2023).
Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ada beberapa pertimbangan, terkait kami melaksanakan RJ kasus tersebut. Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai,” jelas Edy Winarko kala itu didampingi Kasi Pidana Umum, Kusbiantoro.
Setelah ada kesepakatan damai dan korban telah memaafkan, maka Kejari Kota Malang memutuskan untuk menghentikan penuntutan.
“Karena korbannya telah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan kedua tersangka resmi dibebaskan,” terangnya.
Setelah adanya RJ ini, maka para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan barang bukti, baik HP maupun laptop yang diambil oleh tersangka, dikembalikan kepada korban.
“Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” bebernya.
Sementara itu, ayah dari pelaku Ferdinan, Lukman mengaku bersyukur sekaligus senang. Ia pun tak henti – hentinya mengucapkan terimakasih kepada jajara Kejaksaan Negeri Kejari Kota Malang dan kepada korban.
“Tentunya, saya sangat bersyukur sekaligus senang. Karena korban telah memaafkan perbuatan anak saya. Dan saya juga meminta maaf kepada korban, atas apa yang dilakukan oleh anak saya,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply