
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dalam langkah penting penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana investasi ilegal Auto Trade Gold (ATG), atas nama Terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Lilik Darmanto Dkk kepada para korban. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso No. 5, pada Kamis, 23 Oktober 2025, mulai pukul 10.00 hingga 11.45 WIB.
Dalam rilis yang dikirim Kasi Intelijen Agung Radityo, SH, MH, pengembalian barang bukti ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H., secara simbolis menyerahkan barang bukti tersebut kepada perwakilan korban, yaitu Ketua Perlindungan Investor Auto Trade Gold (PPIATG), Quay LA Yuniar.
Dalam sambutannya, Kajari Tri Joko menyampaikan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memulihkan hak-hak korban. “Pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht, memastikan bahwa aset-aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni para korban,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Hukum Sekda Kota Malang, Panmud Pidana PN Malang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta tamu undangan lainnya.

Adapun barang bukti yang dikembalikan mencakup beragam aset bernilai tinggi, di antaranya:
- Sejumlah unit perangkat elektronik seperti handphone, Laptop, CPU, dan monitor.
- Tas-tas mewah dari berbagai merek seperti Hermes, Chanel, Dior, dan LV.
- Sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, hingga Jakarta Selatan (termasuk properti di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi di Permata Jingga, Malang).
- Sejumlah unit kendaraan bermotor mewah dan roda dua, termasuk mobil merek BMW, Toyota Alphard, Toyota Innova Venturer, Nissan Grand Livina, Mercedes, Toyota Fortuner, serta motor Harley Davidson dan Vespa edisi khusus.
Mewakili PPIATG, Ayla menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada aparat hukum baik dari Jajaran Kejaksaan, Kepolisian, serta Pengadilan yang telah membantu mereka untuk mencari keadilan. Pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat sedikit meringankan kerugian yang dialami oleh para korban akibat kasus investasi ilegal yang menjerat Terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig Dkk.
Dengan pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan memulihkan hak-hak korban. (lil).