MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan dua wanita berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran pinjaman fiktif Koperasi Simpan Usaha (KSU) Montana pada Senin (09/10/2023) di Kantor Kejari Kota Malang.
Dua orang tersangka itu yakni, Dewi alias DM (68) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menjabat sebagai Ketua KSU Montana. Kemudian, tersangka Veronica alias VD (47) asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang menjabat sebagai Bendahara KSU Montana.
Kejari Kota Malang menahan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor : Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 pada 9 Oktober 2023. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di LP Wanita Sukun Malang.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MHum mengatakan, temuan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Laporan itu masuk pada November 2022, dan pihak Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman itu berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkan kasus itu pada akhir tahun 2022.
“Kasus ini terbongkar, tentu berkat adanya laporan masyarakat,” kata Eko saat memberikan keterangan didampingi Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa SH MH dan penyidik pidsus, Arief Zedi, Senin (09/10/2023).
Secara detail Eko menjelaskan, kedua tersangka kala itu mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM. Kemudian, keduanya untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif.
“Pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar,” katanya.
Ketika dana cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, keduanya hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.
Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Sedangkan masa pinjaman dana tersebut untuk periode pinjaman 2013-2018.
“Sejak berhenti di tahun 2016 itulah, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran. Tersisa pokok pinjaman sebesar Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kini, kedua tersangka telah kami tahan dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Selama masa penahanan tersebut, kami.akan menyiapkan berkas dakwaan. Untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya,”pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply