
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.149.171.000. Tersangka, yang berinisial KS (65), warga Kota Surabaya, ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang.
Aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa. Namun, pada tahun 2011, KS menyewa aset tersebut untuk keperluan tempat tinggal, tetapi malah mengalihfungsikannya menjadi restoran tanpa izin Pemkot Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH MH, mengatakan bahwa KS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. “Sudah kami lakukan penyidikan dan hasilnya memenuhi unsur subyektif dan obyektif, sehingga statusnya naik sebagai tersangka. Untuk alat bukti, yaitu sebanyak 30 berkas dokumen yang kaitannya dengan perkara ini,” ujar Agung bersama Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo, SH., MH serta tim penyidik, Kamis (16/10/2025).
Agung menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2.149.171.000, yang merupakan selisih antara nilai sewa yang seharusnya diterima Pemkot Malang dengan nilai sewa yang dibayarkan oleh KS. “Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, dan kami akan terus mengusut tuntas kasus ini,” tegas Agung.
Menurutnya, tersangka KS ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan. “Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan berpotensi menghilangkan barang bukti, sehingga tersangka dilakukan penahanan,” tegasnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan penyidikan dan pengusutan kasus korupsi ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka KS, Ronny Dwi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KS dalam proses hukum. “Kami akan melakukan upaya hukum yang tersedia untuk membela hak-hak klien kami,” ujar Ronny singkat. (lil).