MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Salah satu tersangka kasus investasi bodong robot trading Evotrade, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (12/07/2022) lalu. Tersangka atas nama Anang Diantoko (AD), 35, warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Tersangka Anang menyusul lima orang tersangka sebelumnya, yang sudah dilimpahkan terlebih dahulu ke Kejari Kota Malang, Selasa (26/04/2022) lalu. Anang dibekuk petugas usai terbukti sebagai pendiri Evotrade, awal 2020 lalu.
Evotrade kemudian mulai melakukan aksinya Januari 2021, dengan saksi AMAP tersangka mulai menjalankan investasi robot trading Evotrade. Secara resmi kantor Evotrade dan PT. Evolusion Perkasa Group beralamat di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang. Selain tersangka JPU juga sudah menerima beberapa barang bukti, yang didominasi oleh barang-barang mewah.
“Ada tiga unit mobil mewah, yakni Lexus LX570, Mini Cooper warna putih dan Lamborghini Huracan warna oranye. Selain itu ada dua unit sepeda motor yakni Vespa Primavera dan Harley Davidson jenis Roadglide,” bebernya kepada Malang Posco Media, Rabu (13/07/2022).
Untuk barang bukti tiga mobil mewah dan dua sepeda motor, oleh JPU dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.
Selain barang bukti kendaraan, JPU juga menerima beberapa barang bukti lain yang disita petugas. Seperti satu bundel asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Green Orchid Malang, satu unit HP Oppo Reno 6, satu unit HP Samsung S21 warna silver dan satu unit iPhone 13 Pro warna silver.
“Saat ini tersangka akan kami periksa, dan selanjutnya kami akan segera menyusun berkas dakwaan. Dan akan segera kami lakukan pendaftaran sidang,” jelasnya.
Tersangka dalam hal ini terseret perkara tindak pidana pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema piramid ponzi secara ilegal. Dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaku dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 nomor 34 tentang perubahan pasal 106 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 KUHP. Dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Leave a Reply