MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana cukai dari penyidik Bea Cukai Malang, Rabu (25/5/2022) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut
“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Malang. Kasus ini ditangani seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan tersangka yang dilimpahkan itu berinisial ES (27), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang
ujarnya.
Pria yang akrab disapa Eko ini juga mengungkapkan, terkait perkara pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka ES tersebut.
“Pada Selasa (29/3/2022) malam, tersangka sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang. Saat melintas di jalan tersebut, tersangka dihentikan dan dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Malang. Ternyata, dari dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai,” bebernya.
Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Selanjutnya, akan segera kami limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang untuk segera disidangkan. Sedangkan tersangka ES selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang,”Pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut. (lil)
Leave a Reply