Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Gotri CS Dari Penyidik Polresta

Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Gotri CS, diruang Pidana Umum (Pidum) Kejari setempat, Kamis (21/09/2023) siang.
Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Gotri CS, diruang Pidana Umum (Pidum) Kejari setempat, Kamis (21/09/2023) siang.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Gotri CS, diruang Pidana Umum (Pidum) Kejari setempat, Kamis (21/09/2023) siang.

Gotri bersama empat tersangka lainnya, diduga merupakan pelaku pengeroyokan yang berujung kematian Arifin (korban).

Kelima pelaku kala itu ditenggarai sedang mabuk dalam sebuah pertunjukan bantengan, di Bakalan Krajan Sukun Kota Malang.

Salah satu tersangka menandatangani berkas pelimpahan disaksikan JPU Rusdianto Hadi Sarosa SH, MH
Salah satu tersangka menandatangani berkas pelimpahan disaksikan JPU Rusdianto Hadi Sarosa SH, MH

Kini, berkas kelima tersangka sudah lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polresta Malang Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Usai menerima pelimpahan, Kejari akan menempatkan kelima tersangka di Lapas Kelas 1 Malang sebagai tahanan titipan sembari menunggu kelengkapan berkas dakwaan oleh JPU untuk dikirim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kota Malang.

Sebelumnya, kelima pelaku diperiksa oleh JPU Kejaksaan negeri Kota Malang. Sementara Jaksa Penuntut Umum tengah melengkapi berkas penanganan kelima tersangka untuk segera di sidangkan.

Penandatanganan juga disaksikan Kuasa Hukum para pelaku, Guntur Putra Adi Wijaya, SH, MH dan JPU Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH
Penandatanganan juga disaksikan Kuasa Hukum para pelaku, Guntur Putra Adi Wijaya, SH, MH dan JPU Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH

“Kelimanya Melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan 338 KUHP Jo ayat 1 -1 KUHP dan pasal 170 KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, Kamis (21/09/2023) sore.

Lebih lanjut kejaksaan akan segera memproses berkas perkara para pelaku sebelum masa penahanan habis. Untuk itu JPU sedang bersurat kepada Pengadilan Negeri Kota Malang.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima pelimpahan tahap 2 kasus Gotri CS
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima pelimpahan tahap 2 kasus Gotri CS

“Ini kan kita tahan selama 20 hari kedepan, di Lapas Kelas 1 Kota Malang. Sebelum habis masa penahanan, Kita Segera lakukan pelimpahan perkara ini dan JPU menyusun surat dakwaan untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara melalui layana E berpadu kepada Pengadilan Negeri Kota Malang. Insya Allah kami upayakan lebih cepat. ” imbuh Kusbiantoro.

Sementara itu, Guntur Putra Adi Wijaya, SH, MH, kuasa hukum para pelaku, mengatakan masih berharap kliennya dapat keringanan atas perkaranya. Guntur berharap bahwa kasus ini bisa dijadikan pasal 170 KUHP, dengan alasan keduanya terlibat perkelahian.

Guntur Putra Adi Wijaya, SH, MH
Guntur Putra Adi Wijaya, SH, MH

” Dari tiga pasal yang disangkakan, Ya kami harap ini menjadi kasus 170 (penganiayaan). Karena diketahui korbannya juga membawa senjata untuk menemui para pelaku dijalan,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, kelima tersangka yang digunakan menghilangkan nyawa Arifin (korban) di acara Bantengan di Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang pada Minggu (25/06/2023) lalu. Kini berkasnya lengkap dan berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kelima tersangka yakni, Siswanto (34), Rohman K (26), Yoga A (32) dan Tri SB alias Gotri (41) serta Eko P (38). (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.