MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melimpahkan tersangka pidana khusus cukai ke Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Kota Malang, Rabu (2/2/2022).
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto mengungkapkan, tersangka yang dilimpahkan ke PN Malang berinisial MA.
“Tersangka MA berikut barang buktinya, kami lakukan pelimpahan tahap dua. Untuk barang bukti dari tersangka MA adalah, lima karton berisi 80 ribu batang rokok merek Exclusive Pas, beberapa bukti transfer dan handphone,” ucapnya.
Menurut dia, pelaksanaan pelimpahan tersebut dilaksanakan sepenuhnya secara virtual.
“Mengingat pandemi Covid masih terjadi, kegiatan itu kami laksanakan secara virtual. Jadi, tersangka yang berada di Lapas Kelas I Malang menjalani pemeriksaan pelimpahan secara virtual,” terangnya.
Dengan pelimpahan tersebut, maka tak lama lagi tersangka akan menjalani persidangan di PN Kota Malang.
“Setelah dilakukan pelimpahan, maka kami tinggal menunggu pihak PN Malang untuk menggelar sidangnya,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada hari Minggu (14/3/2021) sore, MA ditangkap oleh tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II.
Pada saat ditangkap, tersangka MA mengangkut barang bukti rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Jawa Timur II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka MA diduga telah melanggar ketentuan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007. (Lil)
Leave a Reply