Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp 10 Miliar

NLH dan LH, dua tersangka kasus kredit fiktif BRI (rompi merah muda) dikawal petugas kejaksaan saat menuju mobil tahanan.

SURABAYA (surabayapost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan pegawai BRI dan seorang kreditur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan.

Kedua tersangka yaitu NLH, mantan Associate Account Officer (AAO) PT BRI Surabaya dan LH, debitur Kredit Modal Kerja (KMK) BRI. “Hari ini tim penyidik pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu BRI di Surabaya,” ujar Anton Delianto, Kepala Kejari Surabaya, Selasa (18/6/2019).

Ia menjelaskan, kasus berawal saat BRI memberikan kredit modal kerja Ritel Max.Co kepada 9 debitur. Kemudian seluruh permohonan kredit tersebut seluruhnya diproses oleh NLH selaku AAO BRI. “Ternyata NLH bermufakat jahat dengan LH dengan modus menggunakan identitas debitur palsu, legalitas usaha debitur palsu, rekayasa mark up agunan, dan penggunaan kredit tidak sesuai tujuan pemberian kredit,” beber Anton.

Setelah kredit cair, lanjut Anton, ternyata uang tersebut justru dinikmati oleh NLH, LH, dan pihak lain. “Proses pemberian kredit tersebut bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT BRI dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar,” tegasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” kata Anton.

Anton menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk kerjasama antara Kejari Surabaya dengan BRI. “Kerjasama dalam menciptakan Zero Telorance Fraud atau tidak ada toleransi bagi oknum-oknum yang berbuat curang, yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.