SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penahanan 4 tersangka, inisial F, FNS, JS, dan WP terkait pemberian kredit modal pola Kepres dari Bank Daerah Cabang Batu, kepada PT Adhitama Global Mandiri Tahun 2020, Rabu (13/7/2022).
Hal tersebut, disampaikan Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, pada Rabu,13/7/2022, malam.
“Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2022 pada Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nomor Print – 1138/M.5/Fd.1/07/2022,” kata Fathur.
Untuk tahap penanganan, Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor, Print, 923/M.5/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
“Penetapan Tersangka, F, Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-142/M.5/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.Inisial FNS, penyedia Analis Kredit Bank Daerah Cabang Batu, inisial JS, Direktur PT. Adhitama Global Mandiri, dan inisial WP, Debitur,” paparnya.
Ini, papar dia, perkara, pada tahun 2020 inisial WP mengetahui adanya proses tender untuk 3 kegiatan yang dibiayai oleh APBN, yakni.
“Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar Kabupaten Blitar Tahun 2020 dengan nilai Rp. 3.549.842.000. Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp.7.074.357.000. Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang Tahun 2020 dengan nilai Rp.10.236.160.000,” ungkapnya.
Karena WP tidak mempunyai badan usaha, menurut Fathur, bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri yang mempunyai kualifikasi perusahaan memenuhi syarat kualifikasi untuk pinjam bendera guna mengikuti proses lelang hingga PT. Adhitama Global Mandiri memenangkan lelang untuk modal pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“WP bersama Yoyok sekitar bulan Agustus 2020 datang di Bank Daerah Capem Bumiaji dengan menunjukan SPK pekerjaan MAN 3 Blitar, selanjutnya F selaku Pimpinan Capem Bumiaji meminta FNS sebagai Penyedia datang di Capem karena akan ada pengajuan kredit,” jelasnya.
Lantas, setelah FNS bersama Novi selaku staf analis bertemu selanjutnya FNS menuliskan persyaratan pengajuan KMK Pola Keppres yang diserahkan kepada WP dan untuk kekurangan berkas disampaikan FNS ke Fajar.
“Beberapa hari kemudian F menyerahkan SPK MAN 3 Blitar ke FNS di Cabang Batu. Bahwa FNS menanyakan kedudukan WP di PT. Adhitama Global Mandiri dan dijawab pinjam bendera, selanjutnya FNS menghubungi JS selaku Direktur PT. AGM untuk membuat surat pernyataan bahwa WP sebagai Manajer Keuangan pada PT.AGM,” beber dia.
Itu, untuk pembukaan rekening giro antara F dan FNS sepakat pembagian Funding di Capem Bumiaji dan lending di Cabang Batu dan pembukaan rekening giro An. PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) dilakukan pada tanggal 07 Agustus 2020 di Capem Bumiaji.
Terhadap buku Cek PT. AGM ditandatangani oleh JS selaku Direktur dan cek dipegang oleh WP, sehingga penarikan dilakukan oleh WP. Untuk penggunaan agunan – agunan yang dipergunakan pada PT. Adhitama Global Mandiri (AGM).
“Pekerjaan MAN 3 Blitar, SHM NO.4083 An. Dyah Sulastri (ortu WP). Pekerjaan UM Mart UN Malang, SHM No.2074 An. Ngatemun Hariyono (ortu Yoyok) Pekerjaan Gelanggang UB SHM No.3461 An. Yoyok (almarhum)
Ketiga pemilik agunan tersebut bukan pemilik/pengurus atau keluarga pemilik/pengurus PT. AGM.
Sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya aset – aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT. AGM. Petugas Kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT. AGM No.1841000443 meskipun persyaratan di BPP, bahwa KMK pola Keppres poin 9.1 halaman VIII-6 rekening debitur harus diblokir oleh cabang sebesar nilai kontrak yang dibiayai sampai kredit lunas,” lanjutnya.
Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK Pola Keppres.
“Pemblokiran tidak dilaksanakan oleh karena Novi selaku analis pada bulan Oktober setelah ada realisasi menghubungi Meirza selaku analis Capem Bumiaji namun tidak bisa dan menelpon melalui Praningtya selaku admin di Capem untuk disampaikan dan sudah dilaporkan,” tambahnya.
Tetapi Meirza menyatakan tidak pernah ada permintaan. “Pada bulan Januari 2021 Novi bermaksud membuat nota tertulis yang di ttd v utuk dikirim ke Capem tetapi FNS mengatakan tidak diperlu cukup dengan lisan atau telp saja karena proyek akan selesai,” tandas dia.
Olehkarena itu, akibat tidak diblokirnya rekening debitur An. PT. Adhitama Global Mandiri WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit.
“Pekerjaan pembangunan gedung praktek pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar TA 2020 senilai Rp.1.544.000.000.
2.Pekerjaan 2020 UM Mart Universitas Negeri Malang senilai Rp.2.700.000.000. Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Kota Malang TA 2020 senilai Rp.2.100.000.000, terhadap rek giro An. PT. Adhitama Global Mandiri dilakukan pemblokiran pada bulan Februari 2021 dan terbayar Rp.827.000.000,- dan sisa belum terbayar dan merupakan kerugian negara cq Bank Jatim Cabang Batu sejumlah Rp. 5.487.000.000,” urainya.
Terkait perkara ini, menurut Fathur, Pasal yang disangkakan kepada para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutupnya (gus)
Leave a Reply