Kepala DPMPTSP: Toko Modern yang Belum Punya Izin Puluhan

Kadis DPMPTSP Penkot Batu, Drs , Bambang Kuncoro.
Kadis DPMPTSP Penkot Batu, Drs , Bambang Kuncoro.

BATU (Surabayapost.id) –  Toko modern yang belum mengantongi izin di kawasan Kota Batu ternyata tidak hanya Indomaret di Jalan Diponegoro dan di area SPBU Pandanrejo. Sebab dari 63 toko modern yang ada diakui  banyak belum mengantongi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Batu, Drs Bambang Kuncoro mengakui hal itu,  Sabtu (27/7/2019).

Menurut Bambang Kuncoro, toko modern yang ada di wilayah Kota Batu jumlahnya sekitar 63 unit. Itu terdiri dari Indomaret dan Alfamart serta Hypermart.

Dijelaskan Bambang Kuncoro bila dari sejumlah toko modern tersebut tidak semuanya mengantongi izin operasional. “Jumlahnya puluhan. Tepatnya saya tidak hafal karena datanya di kantor, ” kata dia..

Dia.menegaskan bahwa ada sekitar tiga toko modern yang mengantongi izin. Namun, tandas dia, hanya izin HO (Hinder Ordonantie) atau izin gangguan lingkungan.

Sedangkan yang berkaitan dengan izin lainnya masih belum. Disebutkan seperti izin mendirikan  bangunan (IMB), izin operasi dan lainnya.

Makanya dia menandaskan jika Indomaret dan Alfamart mendominasi soal pelanggaran perizinan tersebut.  Sebab, kata dia sebagian besar dua jenis toko modern itu masalah perizinannya belum.lengkap.

“Ya itu semua datanya ada di kantor. Jadi lebih detailnya saya harus melihat data yang ada dikator dulu,” tandasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.