BATU (SurabayaPost.id) – Ketua fraksi partai Golkar Kota Batu Didik Machmud, menyampaikan batu agar dipimpin orang yang bisa mengayomi bawahannya para SKPD dan masyarakat.
Penyampaian tersebut, berkaitan dengan usulan tiga nama calon pejabat Walikota Batu oleh Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu telah rampung kemarin.
“Pemimpin daerah sebagai”Top Leader” mampu mengkordinir, dan mampu mengayomi bawahannya para SKPD. Sehingga SKPD merasa nyaman punya bapak atau pimpinan yang mampu mengayomi, mampu mengkoordinasikan yang baik,” kata anggota DPRD Kota Batu sapaan akrab Didik, Jumat (18/11/2022).
Artinya menjadi manajerial sehingga para SKPD – SKPD tersebut, diberi satu tangung jawab untuk menyelesaikan kegiatan – kegiatan yang sudah disiapkan dalam perda APBD (anggaran pendapatan belanja daerah).
“Salahsatu contoh mengurangi SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) supaya tidak besar. Karena selama ini
di batu kerap terjadi SILPA,” lanjutnya.
Kemudian bisa mempercepat proses yang sedang ditetapkan.Misalnya terkait bedah rumah dan lain sebagainya.
“Sebagai kepala daerah harus bisa komunikasi yang baik.Komunikasi yang setara dengan DPRD.Dalam Undang – undang pemerintah daerah DPRD ini merupakan juga unsur penyelenggara pemerintah.
“Kalau DPRD ini sebagai unsur penyelenggara pemerintah, nanti bersama – sama dengan Pj terbaru, semua yang akan dilakukan harus dikoordinasikan, dan harus kita sampaikan bersama – sama,” ujarnya.
Secara pemerintahan, ujar dia, bagaimana anggarannya, dan bagaimana secara dampak politisnya sehingga hubungan kedua sumber untuk menata Kota Batu berjalan lancar dan tidak bersebrangan.
“Karena Pj ini tidak punya visi misi, maka arah melangkah tugasnya itu ada yang namanya RPD (rencana pembangunan daerah) yang sudah di tetapkan antara eksekutif dan legislatif kemudian diputuskan di Gubernur. Ini berlaku mulai tahun 2023 hingga 2026,” terang dia.
Lanjutnya, APBD Kota Batu yang tahun 2023 ini, meski masih ada Walikota yang lama, nanti Desember diganti Pj Walikota baru.
“Skala prioritas APBD ini untuk melaksanakan RPD yang ditetapkan. Selanjutnya yang 2024 apa? dan seterusnya. Itu jadi kesepakatan bersama, dan jadi rambu – rambu reiilnya sudah kita tetapkan.
“Seandainya mau mengunakan mobil apa, merk apa, dan jam berapa berangkatnya kerja itu terserah Walikota, tetap punya kewenangan itu,” jelasnya.
Berikutnya, jelas dia,terkait SDM (sumber daya manusia) pegawai.
SDM itu akan kelihatan kalau orang yang ditempatkan itu sudah agak lama pada posisinya.
“Tapi kalau lima bulan, dua bulan seperti dibongkar pasang dipindah.
Pertanyaannya apa yang jadi indikator mengevaluasi kinerjanya,” tanya Didik.
Demikian ia contohkan, misal salahsatu Kasi disalahsatu dinas,
Kasi tersebut baru dua bulan ada disitu masih penyesuaian dan belajar kemudian sudah dirombak.
“Artinya dipindah ditempat lain, setelah ada ditempat itu, baru tiga bulan di geser lagi ketempat lain lagi, dan selalu ada pergeseran, itu akan tidak berhasil,” katanya.
Dan itu, menurutnya mutasi dengan terlalu cepat akan memperburuk keadaan, dan membuat masalah bukan menyelesaikan masalah.
“Kecuali Kasi atau Kadis tengah punya masalah. Misalnya melanggar hukum, melanggar aturan tidak masuk kerja tanpa ijin,itu tak apa – apa selama yang normal – normal saja.Dan jangan seperti manajemen perusahaan main bongkar pasang apa kata juragan atau ownernya,” sindir Didik.(Gus)
Leave a Reply