MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia (DPD Perindo) Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengadukan tiga orang atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota (Makota), Senin (09/05/2022).
Kuasa Hukum Nelly, Yassiro Ardhana Rahman, SH, MH, mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui tiga grup WhatsApp pada Minggu (01/05/2022) lalu.
Di dalam grup tersebut Nelly disebut sebagai agen Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sedangkan organisasi tersebut sebenarnya dilarang di Indonesia sejak tahun 2017 lalu.
“Di grup klien kami disebut anggota HTI agen Malang. Hal itu membuat klien kami keberatan, karena Nelly ini selama ada di Malang tidak terdaftar atau tergabung dalam organisasi itu,” ujar Yassiro saat di temui awak media di Polresta Malang Kota, Senin (09/05/2022).
Menurut Yassiro dengan disebut memiliki keterlibatan dengan organisasi terlarang di Indonesia itu, membuat kliennya terlihat sebagai sosok yang anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Padahal Nelly ini cinta NKRI dan membela Pancasila dan Ideologi Pancasila. Dari situ tiga terduga penggugah dengan inisial AA, SSA, dan DDW kita laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Kini, barang bukti pun telah diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota untuk ditindaklanjuti. Bukti berupa tangkapan layar screenshoot dari chat terduga pelaku diunggahan grup WhatsApp pun telah diserahkan secara utuh ke pihak polisi.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly menyebut bahwa dirinya juga sempat merespon oknum terduga pelaku tersebut di WAG ataupun melakukan komunikasi di media sosial secara pribadi. “Di grup saya koreksi ada juga yang saya japri bahwa itu gak benar,” imbuhnya.
Dari itu, lanjut Nelly, beberapa oknum terduga pelaku sempat mengakui kesalahan dan juga menghapus sejumlah bukti chat di WAG yang telah tersebar luas.
Tapi gak sesederhana itu ya. Yang dihapus itu sudah kita screenshoot juga. Tapi kalau diancam saya enggak, cuma ini sangat merugikan saya, karena organisasi yang dituduhkan ke saya kan organisasi terlarang,” tuturnya.
Sehingga dirinya memilih untuk mengambil langkah hukum karena merasa sangat dirugikan secara moril maupun materiil, atas unggahan di grup WhatsApp tersebut.
“Saya merasa dirugikan. Karena organisasi ini (HTI) terlarang. Sedangkan saya mempunyai tanggungjawab terhadap organisasi yang saat ini saya pimpin. Itu kan hal yang latar belakangnya berbeda. Sangat tidak mungkin,” kata dia.
Nelly berharap melalui kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati saat menyampaikan segala sesuatu yang belum diketahui kebenarannya di media sosial (Medsos).
“ Harapan saya ini menjadi pelajaran bagi siapapun, mungkin juga bagi saya untuk berhati-hati dalam ber-medsos. Karena mengunggah sesuatu yang menyangkut nama orang, harus berhati – hati, sebab bisa jadi itu suatu fitnah,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply