BATU (SurabayaPoat.Id) – Satlantas Polres Batu sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong. Sosialisasi larangan melalui spanduk tersebut, selain untuk selamatkan anak bangsa, karena banyak dikeluhkan masyarakat.
Bentuk himbauan melalui spanduk dengan tulisan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong yang dimaksud, dipasang di beberapa titik kawasan Desa Sumber Brantas daerah wisata Cangar, Minggu (19/6/2022)
Menurut Kapolres Batu I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani, ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing/brong sangat meresahkan.
“Penggunaan knalpot dengan suara nyaring sangat mengganggu kenyamanan serta meresahkan masyarakat,” kata Indah, Minggu, 19/6/2022.
Selain itu, Indah menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor maupun bengkel untuk ikut mensosialisasikan tentang knalpot brong.
“Gunakan knalpot sesuai ketentuan, hormati pengguna jalan yang lain,” pesan Citra (gus)
Leave a Reply