Knalpot Brong Resahkan Warga, Satlantas Polres Batu: Pemilik Kendaraan Maupun Bengkel agar Ikut Mensosialisasikan

Himbauan petugas yang dipasang melalui spanduk
Himbauan petugas yang dipasang melalui spanduk

BATU (SurabayaPoat.Id) – Satlantas Polres Batu sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong. Sosialisasi larangan melalui spanduk tersebut, selain untuk selamatkan anak bangsa, karena banyak dikeluhkan masyarakat.

Bentuk himbauan melalui spanduk dengan tulisan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong yang dimaksud, dipasang di beberapa titik kawasan Desa Sumber Brantas daerah wisata Cangar, Minggu (19/6/2022)

Menurut Kapolres Batu I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani, ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing/brong sangat meresahkan.

“Penggunaan knalpot dengan suara nyaring sangat mengganggu kenyamanan serta meresahkan masyarakat,” kata Indah, Minggu, 19/6/2022.

Selain itu, Indah menghimbau  kepada pemilik kendaraan bermotor maupun bengkel untuk ikut mensosialisasikan tentang knalpot brong.

“Gunakan knalpot sesuai ketentuan,  hormati pengguna jalan yang lain,” pesan Citra (gus) 

Baca Juga:

  • Lagi Satlantas Polres Batu Gencarkan Patroli Balap Liar, dan Knalpot Brong
  • Buru Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Batu Amankan Enam Motor
  • Bulan Ramadhan, Kasat Lantas : Kali Ini Berbagi Takjil Jelang Berbuka Puasa
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.