Komisi A DPRD Kota Malang Bakal Kawal Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih

DPRD Kota Malang saat audiensi bersama Diskopindag, camat, dan lurah se-Kota Malang yang digelar pada Rabu 28 Mei 2025 lalu. (istimewa)
DPRD Kota Malang saat audiensi bersama Diskopindag, camat, dan lurah se-Kota Malang yang digelar pada Rabu 28 Mei 2025 lalu. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi A DPRD Kota Malang melalui Komisi A bakal terus mengawal proses pembentukan Koperasi Merah Putih. Pengawalan ini diwujudkan dalam audiensi bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), camat, dan lurah se-Kota Malang yang digelar pada Rabu (28/5/2025) lalu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini tengah mematangkan pembentukan koperasi tersebut, mulai dari musyawarah kelurahan, pembentukan struktur kepengurusan, hingga pengurusan legalitas. Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang diinisiasi melalui instruksi Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan menjadi wadah penggerak ekonomi kerakyatan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah terkait, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Kami ingin memastikan bahwa struktur pembentukan koperasi ini sudah sesuai dengan arahan dan regulasi dari pemerintah pusat, termasuk Inpres yang menjadi dasar pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Mia tersebut, menekankan pentingnya pemahaman yang benar dalam menerjemahkan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar proses pendampingan koperasi, baik dalam tahap pembentukan maupun operasional, tidak keliru.

“Jangan sampai koperasi ini hanya dibentuk secara administratif tapi tidak siap secara operasional. Pengurusnya harus kompeten, memahami manajemen koperasi, dan mampu memandu masyarakat,” tegasnya.

Rencananya, akan dibentuk sebanyak 57 koperasi, sesuai dengan jumlah kelurahan di Kota Malang. Para pengurus koperasi tersebut diharapkan berasal dari kalangan yang telah memiliki pengalaman dalam dunia perkoperasian dan telah mengikuti pelatihan yang relevan.

“Struktur pengurus harus diisi oleh orang-orang yang memang sudah memahami koperasi. Jadi bukan hanya formalitas, tapi benar-benar bisa menggerakkan roda ekonomi di masyarakat,” imbuhnya.

Ia menilai bahwa proses pembentukan koperasi di Kota Malang sudah berjalan sesuai jalurnya. Namun ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan implementasinya berjalan optimal.

“Prinsip koperasi sebagai soko guru perekonomian sudah tepat. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Inilah yang terus kami kawal,” tandasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Pemkot Batu ‘Gercep’ Perkuat Koperasi Merah Putih Program Prabowo Subianto 
  • Selesai Bahas LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H . Rokhmad, S.Sos Apresiasi Kinerja Tim Pansus
  • Komisi A Dewan Kota Malang dan Tim Gabungan Sidak Rumah Makan Yang Diduga Jual Minol Ilegal
  • Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Apresiasi Terlaksananya Pesta Demokrasi, Rokhmad: Selamat Atas Terpilihnya WALI