BATU (SurabayaPost.id) – Komisi C DPRD Kota Batu berjanji bakal mengambil sikap tegas. Itu kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Batu Didik Machmud, Rabu ( 18/12/2019), untuk menyingkap maraknya tempat usaha di Kota Batu yang diketahui tidak berizin.
Makanya kata dia, Komisi C dalam waktu dekat akan meminta data secara lengkap pelaku usaha yang ditengarai belum mengantongi izin. Dia berharap Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu bisa menyiapkan data tersebut.
Selain itu, Didik berjanji bakal mendorong Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Batu. Khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi) di bidang penegakan Perda.
” Kami sudah mengagendakan inspeksi mendadak (Sidak) bulan Januari 2020 mendatang. Tapi, sebelum sidak, dewan akan memanggil dinas terkait untuk hearing dan mengklarifikasi serta evaluasi keseriusan kinerjanya,” kata Didik.
Dengan begitu, lanjut Didik, tujuan hiring nanti hanya ingin mengetahui tempat usaha dimana saja yang belum memiliki izin, yang sudah melaksanakan pembangunan dan beroperasi.
“Untuk mengetahui sejauh mana kinerja Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Batu dalam menindak serta meminimalisir pelanggaran Perda,” tandasnya.
Dengan agenda tersebut, tandas politisi dari partai Golkar ini, akan dilakukan bersama Komisi A. Itu juga untuk mengagendakan sidak bersama dinas terkait, yakni, Dinas Perizinan dan Satpol PP, Dishub serta DLH dan dinas yang lainnya.
“Sasaran sidak itu nanti, pembangunan pasar sayur tahap dua, pelaku usaha hotel dan restoran, villa serta homestay. Jadi tidak satu objek, banyak objek yang akan kami sidak,” ungkapnya.
Selanjutnya, ungkap dia, jika nantinya menemukan ada pelanggaran, otomatis ia akan menjalankan tupoksinya bakal memberikan sanksi tegas.
Itu untuk izin menurutnya ada dua yang harus dilengkapi oleh pengusaha. Pertama izin di pemda setempat dan izin dari Provinsi. Jika keduanya tidak dilengkapi, menurutnya bakal ditolak oleh Pemda/Pemprov.
“Jadi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya pelaku usaha bisa mendapatkan izin,” jelasnya.
Dengan demikian, mantan Ketua Komisi C ini, berharap kedepannya dinas terkait bisa melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksinya). Jadi tidak hanya menggampangkan, dan mereka harus tegas,” sarannya.
Untuk diketahui, menurut Didik, ada beberapa poin yang akan menjadi pantauan. Sebab, “Pemohon wajib membangun sesuai peruntukannya dengan rencana tata ruang. Kemudian, luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dengan total luas resapan lahan. Untuk wilayah perkotaan besar BCR antara 30-60 persen,” bebernya.
Lalu, beber dia, Garis Sempadan Bangunan (GSB), jarak ruas jalan dengan bangunan terluar. Menurutnya ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau izin khusus.
“Dari beberapa syarat yang harus mereka penuhi, jika tidak pasti izin mereka ditolak dan bermasalah. Namun kalau persyaratan tersebut belum dipenuhi, kemudian tau – tau izinnya sudah keluar. Itulah yang patut diduga, ada apa dan bagaimana caranya izinnya bisa keluar,” pungkasnya (Gus)
Leave a Reply