MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berkomitmen dalam melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kota Malang, salah satunya dengan menggelar pembinaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun bagi pelaku usaha di Kota Malang tahun 2023.
Bertempat di salah satu hotel di Kota Malang pada Rabu (21/06/2023), acara tersebut berkaitan dengan potensi limbah yang dikeluarkan masing-masing perusahaan.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kota Malang untuk dibina dalam menghasilkan limbah yang lebih aman.
“Pembinaan disini fungsinya untuk melakukan pembinaan kepada pengusaha dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi aman dan menghasilkan,” kata Noer Rahman Wijaya
Dari informasi dan catatan yang berhasil dihimpun, terdapat beberapa sumber limbah B3 di seluruh kota Malang. Umumnya didominasi fasilitas pelayanan kesehatan, industri, hotel/pariwisata, pusat perbelanjaan dan perdagangan, hingga jasa.Sementara, karakteristik dan penyimpanan limbah B3 diantaranya seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius dan korosif.
“Limbah B3 ini cukup tinggi potensinya untuk mencemari, dia juga berpotensi merugikan secara umum. Kalau dari aturan banyak ketentuan teknis,” beber Rahman.
Hasilnya, banyak diantara pelaku usaha yang tidak paham tata cara pengelolaan limbah B3 yang benar. Oleh karenanya, pelatihan rutin DLH melatih para pelaku usaha untuk kemudian mereka melaporkan secara periodik kepada Dinas.
“Jika mereka tidak paham dengan pengelolaan, juga termasuk disini dilatih supaya secara periodik mereka melakukan pelaporan,” ungkap Rahman.
Secara aturan ada perubahan yang saat ini masuk pada Pasal 296 PP No 22 Tahun 2021. Isinya bahwa laporan disampaikan kepada kepala daerah untuk kegiatan wajib SPPL.
Nantinya pejabat terkait menerbitkan persetujuan lingkungan untuk kegiatan Wajib Amdal atau UKL/UPL.
“Ini berubah sejak adanya PP 22 tahun 2021, itu merubah konstelasi, bagaimana ini kewenangan kota/kabupaten, provinsi atau bahkan pusat. Tergantung dengan KBLI atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Kalau dia sudah memasukkan KBLI sesuai regulasi, baru kita bisa melihat ini kewenangan siapa,” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply