Kompol Tinton : Kami Dalami, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

MALANGKOTA –  Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota)  mengaku sedang mendalami kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh oknum Kades.

Pengakuan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, Selasa (18/01/2022).

“Saat ini, sedang dilakukan pendalaman dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Tinton.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa hal yang sedang didalami, seperti dengan adanya putusan perdata. “Dan itu harus kita hargai. Itu akan kami koordinasikan dengan ahli. Apabila nantinya ditemukan bukti pidana, ya kita proses,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata Tinton, proses pemeriksaan para saksi tetap berjalan. Saksi terlapor maupun pelapor telah dimintai keterangan.

“Yang jelas, saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data dan akan segera koordinasi dengan ahli,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa hukum pelapor, Imam Muslih, SH, MH, C,L,A, C,P,L, C,T,L, berharap agar kasus ini segera tuntas. Harapan itu ia sampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

“Saya berharap penyidik Resta Malang bekerja cepat. Karena kami menunggu kasus ini segera digelar. Klien kami jelas yg dirugikan karena tanah tersebut sudah diganti tanaman jagung yg sebelumnya tebu. Oknum kades tersebut juga sampai sekarang belum dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya singkat

Seperti diberitakan sebelumnya, Bayu Putra (38), melalui kuasa hukumnya Imam Muslih, SH, MH, C,L,A, C,P,L, C,T,L, melaporkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) ke Polresta Malang Kota, Sabtu (2/10/2021) lalu.

Oknum Kades itu, diduga melakukan penyerobotan tanah. Tanah itu, menurut pelapor miliknya. Sebab tanah tersebut telah dibuktikan melalui Surat Hak Milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang milik Almarhum Wariso yang diwariskan kepada anaknya Ida Nur Hariati (orang tua Bayu). Selanjutnya, tanah tersebut telah dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN tahun 2015 lalu. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.