MALANG (SurabayaPost.id) – Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM) di Jl Barito Kota Malang, Jawa Timur, memasuki sidang perdana. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (22/04/2019) itu jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua terdakwa menggelapkan uang yayasan Rp 6,7 miliar.
Dalam sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, SH, didampingi hakim anggota Fatkhurrohman, SH.MH dan Martaria Judith SH.MH. Sedangkan dua orang yang menjadi terdakwa adalah Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang serta kakak iparnya, Nanik Damayanti (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dymas Aji Wibowo SH dan Dewa Awatara SH mendakwa kedua terdakwa yang masih ada ikatan keluarga ini menggelapkan uang yayasan Rp 6,7 miliar.
Para terdakwa yang didampingi 3 penasehat hukum itu sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun saat bertemu wartawan mereka tidak banyak memberikan komentar karena dalam persidangan selanjutkan akan membacakan eksepsi.
”Kita tidak memberikan keterangan dulu. Nanti akan kami sampaikan saat eksepsi,” ujar RM Agus Rugiarto, penasehat hukum Rizfan dan Nanik.
Informasi sebelumnya, Rizfan dan Nanik sejak Kamis (4/4/2019) siang, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bos Showroom mobil ini ditahan karena dugaan kasus penggelapan uang Rp 6,7 miliar milik Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) Jl Barito, Kota Malang yang menaungi 2 SMK dan 2 Akademi di bidang Farmasi.
Yakni atas laporan M Wahyudi, Ketua Yayasan PIM ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Rizfan, mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan PIM yang habis masa kerjanya tahun 2000, dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan semasa menguasai kampus tahun 2017 lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan PIM, Mochammad Wahyudi didampingi kuasa hukumnya MS Alhaidary SH MH, melaporkan kasus terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik pendirian Yayasan Putera Indonesia Malang.
Dalam laporan itu menyebutkan jika dua terdakwa tersebut di atas telah memanipulasi akta pendirian Yayasan yang menaungi dua SMK dan dua akademi di bidang farmasi itu. (lil)
Leave a Reply