Dandung Dituntut Tiga Tahun Penjara, PT STSA Berharap Hakim Beri Keadilan Seadil-adilnya

JPU saat membacakan tuntutan tiga tahun penjara terhadap Dandung Jul Harjanto

MALANG  (SurabayaPost.id)  – Terdakwa R Dandung Jul Harjanto akhirnya dituntut 3 tahun penjara.  Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DGP Awatara, SH,  pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (22/4/2019).

JPU DGP Awatara mendakwa Dandung Jul Harjanto  (51), PNS Pemkot Malang, warga Perum Dirgantara, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, yang mantan Lurah Purwodadi, Kecamatan Blimbing Kota Malang itu telah melakukan pemalsuan dokumen.

Sementara terdakwa I, Andriono (46) (jasa pengurusan sertifikat), warga Perum Puri Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara.

Itu karena jedua terdakwa memiliki fungsi dan peran peran masing masing. Sehingga mengakibatkan tuntutan yang berbeda.

Kuasa hukum. Andriono, Sumardhan

Kuasa Hukum terdakwa I (Andriono), Sumardhan, SH, MH, mengaku tidak habis pikir, dengan tuntutan 10 bulan penjara. Menurutnya, harusnya kliennya (Andriono)  dituntut bebas, apalagi masyarakat justru berterima kasih kepada kliennya.

“Mestinya, JPU tidak ragu menuntut bebas. Kan dari pemeriksaan saksi saksi, tidak ada yang membuktikan keterlibatan klien saya. Kalau terkait akta, klien saya jauh dari itu. Pak Andriono.itu, diminta untuk mengurus sertifikat setelah 5 tahun tidak keluar,” tutur Sumardan, usai sidang pembacaan tuntutan, Senin (22/04/2019).

Ia melanjutkan, dari fakta persidangan, kliennya harusnya bebas. Karena itu, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan mengajukan pembelaan bebas.

“Yang pasti, kami akan mengajukan pembelaan untuk bebas. Kalau memang tidak ada bukti, tuntutannya sudah harus bebas,” lanjut pengacara senior dari Kantor Edan Law tersebut.

Kasus ini berawal dari adanya penjualan lahan, di kawasan sekitar pasar Blimbing yang.dibeli PT. Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Selanjutnya, lahan tersebut dijual lagi kepada Amin melalui Djoni Wijaya yang saat itu menjadi manager PT. STSA.

Namun, dalam perkembangannya, lahan itu dijual oleh Amin bersama Dandung, Lurah Purwodadi (terdakwa II) kepada masyarakat dan dipecah menjadi 20 bagian.

Setelah 5 tahun lamanya, para pembeli belum memiliki sertifikat dan hanya berpegang pada akta jual beli. Kemudian, para pembeli meminta tolong Andriono (terdakwa I, jasa pengurusan sertifikat) hingga para pembeli memiliki sertifikat.

Kasus ini pun akhirnya, menjadikan Lurah Purwodadi, Dandung sebagai  terdakwa II dan Andriono menjadi terdakwa I. Dandung diduga melakukan pemalsuan dokumen, sementara Andriono diduga turut serta dalam aksi tersebut.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mira Sendangsari, SH, MH dengan hakim anggotanya Isrin Surya Kurniasih, SH, MH dan Susilo Dyah Caturini, SH, MH.

GM PT STSA Hani Irwanto

Sementara itu General Manager (GM) PT STSA, Hani Irwanto mengatakan bila tuntutan tiga tahun terhadap Dandung terlalu ringan. Sebab, ancamannya enam tahun.

“Tapi tidak apalah, dituntut segitu. Kita berharap majelis hakim bisa memberikan  keadilan karena otak pemalsuan dokumen itu adalah Dandung,” katanya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.