KPU Kabupaten Malang Sebut Malang Jejeg Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada, Bisa Gugat ke Bawaslu

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini.

MALANG (SurabayaPost.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyebut, Malang Jejeg yang mengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Malang, Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko lewat jalur independen dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 mendatang.

Hal ini diketahui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan Bapaslon dari jalur perseorangan atau independen. Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jumat (21/8/2020).

Dalam rapat pleno yang berjalan alot tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB. Lalu, baru diumumkan sekitar pukul 23.30 WIB. Itu lantaran diwarnai 5 kali skorsing.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, Bapaslon dari jalur perseorangan atau independen dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar.

“Dari hasil rekapnya yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 115 ribu sekian. Karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang sebanyak 129.796, maka bakal calon perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, tidak memenuhi syarat,” ucap Anis, saat ditemui usai rapat pleno, Jumat (21/8/2020).

Akan tetapi, lanjut Anis, dengan hasil tersebut Malang Jejeg tidak menerima keputusan tersebut. Mereka dapat menempuh jalur hukum.

“Ini hasil rekap tapi hasil belum selesai bagi mereka. Mereka bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa, dan prosesnya bisa dilakukan, atau ditujukan ke Bawaslu,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.