MALANG (SurabayaPost.id) – Bos klab malam The Nine House Alfresco, Jef membantah melakukan pengeroyokan pada karyawannya, MT. Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jef Indri Hapsari SH SPsi di kawasan Jl Tangkuban Perahu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (29/6/2021).
Untuk meyakinkan, dia menunjukkan ruang yang disebut sebagai ruang eksekusi. Ruang yang ditunjukkan itu cukup luas dan dikelilingi kaca.
“Kalau di ruangan itu ada penganiayaan akan terlihat. Baik dari luar maupun dari dalam,” kata Indri.
Ia menyebut, kala itu sekitar pukul 15.00 WIB berkumpul para manager, istri Jef dan Mamat. Menurut dia mereka berkumpul di situ ada sembilan orang.
Dia sebutkan mulai dari Jef, marketing, para staff, jajaran manager, dan istrinya. Menurut dia, Jef tidak berani apa-apa kalau ada istrinya. “Ada Mamat juga di situ. Semua hadir untuk proses audit,” jelas dia.
Makanya, dia merasa heran kalau ada tuduhan penyekapan di ruang tersebut. Alasannya, pintu terbuka karena di dekatnya ada toilet dan semua pasti butuh ke sana. “Selain itu tidak ada ruang untuk menyekap di sini,” imbuhnya.
Dijelaskan dia saat proses audit berlangsung, MT diperbolehkan untuk membuka handphone. “Jadi tidak ada perampasan. MT bisa buka handphonenya,” jelasnya.
Menurut dia, saat handphone dibuka, Jef mengetahui adanya dugaan penggelapan. “Sebab, ada PC yang masih nyantol di handphone MT. Nah, dari sana ada chat dengan supplier. Dari sana lah kami minta handphonenya secara baik-baik,” tuturnya.
Berkaitan dengan CCTV yang dimatikan, pihaknya berdalih bahwa kamera pengawas tidak dapat merekam. “CCTV-nya itu tersambung ke server di kantor lama. Jadi tidak dapat merekam selama empat hari. Jadi saat audit tidak ada rekaman,” kata dia.
Sedangkan kantor lama itu diakuinya sedang dibongkar. “Ya karena mau dijadikan room karaoke baru. Jadi server terputus saat pembongkaran,” ungkap dia.
Menyinggung soal payung yang dijadikan barang bukti, pihaknya membantah barang itu dipakai untuk menganiaya MT. “Tidak ada tempat payung di sini,” paparnya.
Menurut dia payung itu di lantai bawah. “Jadi soal payung itu sedikit mengada-ngada,” kata Indri.
Selain itu, dia juga mengatakan soal pernyataan “Kebal Hukum” oleh Jef. “Klien saya tidak pernah mengatakan kebal hukum. Bisa saja MT hanya mengada-ngada atau bagaimana,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Jef ditahan bersama MI alias Mamat. Mereka dituduh bersama-sama melakukan pengeroyokan pada MT, Kamis (17/6/2021). Lalu dilaporkan ke polisi. Sehingga, keduanya ditahan di Mapolresta Malang Kota. (Lil)
Leave a Reply