MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Detik-detik eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Simpang Balapan Nomor 11 Kota Malang, Jawa Timur, berlangsung dramatis dengan pengamanan ketat aparat kepolisian, Kamis (29/10/2026) pagi.
Proses pengosongan objek sengketa yang sempat dijadikan kedai kopi tersebut sempat diwarnai ketegangan, adu argumen, hingga protes dari pihak termohon di hadapan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang.
Sejak pukul 09.00 WIB, aparat sudah bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi kericuhan. Satu per satu petugas memasuki area bangunan, sementara juru sita membacakan penetapan eksekusi di hadapan kedua belah pihak yang bersengketa.

Panitera Muda Perdata PN Kelas 1A Malang, Slamet Ridwan, menegaskan eksekusi ini sudah sesuai prosedur hukum dan merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan PN Malang Nomor 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg jo Nomor 366/Pdt/2023/PT.Sby jo Putusan Kasasi MA Nomor 1696 K/Pdt/2024.
“Dasar pelaksanaan ini adalah putusan, bukan risalah lelang. Sehingga perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati tahapan mulai dari aanmaning sampai tahapan-tahapan lainnya, maka pelaksanaan sita eksekusi bisa dilangsungkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menghentikan eksekusi, sesuai Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985. Eksekusi juga tetap berpedoman pada amar putusan seluas kurang lebih 800 meter persegi.

Pemohon eksekusi IM (65) warga Jambangan, Surabaya, melalui kuasa hukumnya dari MS Alhaidary Law Firm, Brian Yuristio, memaparkan secara lengkap duduk perkara sengketa yang telah berjalan sejak 2022 tersebut.
Brian didampingi rekannya Asadian Iriantika Wijanarko dan Ferdyan Tactona Grandis menjelaskan, kliennya memperoleh hak atas objek di Simpang Balapan Nomor 11 melalui akta pengoperan hak, penguasaan, dan pengelolaan yang sah dari pemilik sebelumnya, Sri Ahadiningsih. Sri Ahadiningsih sendiri memperoleh hak tersebut dari Perusahaan Nasional PT Kantor Tata Usaha Versluis.
“Kami dari MS Alhaidary Law Firm berhasil menuntaskan perjalanan kasus ini, memberikan apa yang menjadi hak dari klien kami objek di Jalan Simpang Balapan Nomor 11 ini. Klien kami dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa berdasarkan putusan kasasi,” tegas Brian.

“Semua bukti penguasaan, pengoperan hak dan sebagainya, berhasil kami buktikan dalam persidangan, dan secara hukum telah diputuskan bahwa objek sengketa ini milik klien kami. Kemudian atas dasar putusan tersebut, kami mengajukan permohonan eksekusi, dengan termohon Tjandra Gunawan, selaku pihak yang menguasai sebelumnya,” lanjutnya.
Brian mengungkapkan, objek tersebut dibeli kliennya dengan nilai transaksi sebesar Rp6 miliar. Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan sebesar Rp4 miliar.
“Sisanya akan dibayarkan sambil penyerahan SHM atau sertifikat kepemilikan, namun justru muncul pihak yang mengaku memiliki objek tersebut dengan mengantongi sertifikat kepemilikan, oleh sebab itu kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dan alhamdulillah, dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung, kami dimenangkan. Hari ini adalah pelaksanaan dari putusan tersebut,” jelas advokat yang berkantor di Jl. Trunojoyo No.30, Klojen, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Ia bersyukur, meski sempat berujung laporan polisi dan ketegangan di lapangan, proses eksekusi tanah dan bangunan akhirnya dapat terlaksana dengan dikawal aparat penegak hukum.
Sementara itu, dari pihak termohon, Tjandra Gunawan melalui kuasa hukumnya Andi Purwanto secara tegas memprotes jalannya eksekusi.

Menurut Andi, ada ketidaksesuaian mencolok antara luas objek yang dieksekusi dengan dokumen kepemilikan sah yang dipegang kliennya.
“Luas di amar putusan eksekusi yang dilakukan itu 800 meter persegi, sedangkan sertifikat asli yang kami bawa tertulis luasannya 975 meter persegi. Ini yang harus saya garis bawahi, kenapa eksekusi tetap dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” protes Andi sembari menunjukkan sertifikat.
Andi juga menyoroti aspek legalitas kepemilikan kliennya yang menurutnya diperoleh secara sah sejak 2012. Bermula dari tanah negara yang dialihkelolakan kepada perseorangan pada 1978, kemudian melalui ahli waris memberikan kuasa menjual, dan dibeli Tjandra Gunawan melalui KPR di Bank BCA yang lunas pada 2017.
“Kami sebagai termohon menyayangkan tidak adanya satu pun amar putusan dari tingkat pertama hingga kasasi sebelumnya, yang membatalkan sertifikat atas nama Tjandra Gunawan, karena ini sah dan legal secara negara. Kami sudah ajukan PK dan bersurat kepada Ketua PN Malang untuk penundaan, tapi tetap dieksekusi,” tandas Andi, yang saat itu mendampingi Tjandra dan sang istri yang sempat bersitegang dengan pihak pemohon dan juru sita.
Meski menuai protes, dengan penjagaan ketat aparat, proses pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Simpang Balapan Nomor 11 Kota Malang akhirnya dapat dituntaskan. (lil).
