SURABAYA (surabayapost.id) – Kosim (41), pria asal Kandangan, Sampang, Madura menolak saat dirinya disebut perampok oleh majelis hakim. Kosim diadili atas kasus perampokan Ruko Lenmarc di Jalan Bukit Darmo, Boulevard, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengungkapkan, Kosim merampok ruko dengan dibantu dua temannya yaitu Cholil dan Mukapi pada 10 April lalu. Cholil dan Mukapi saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. “Sebelum mencuri, Kosim melakukan perencanaan pencurian di Kebon Dalem, Ampel, Surabaya. Kemudian ketiganya langsung menuju sasaran yaitu sebuah ruko di Lenmarc,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Sampai di tempat sasaran, Kosim dkk langsung masuk dengan cara merusak pintu ruko. Kosim langsung menodongkan pisau saat melihat ada penjaga ruko yang memergoki aksinya. “Mukapi naik ke lantai dua, sedangkan Kosim dan Cholil mengamankan penjaga ruko,” ungkap JPU Suparlan saat membacakab surat dakwaan.
Dari aksinya tersebut, Kosim berhasil menggondol kabel listrik, pipa AC, blower penyedot debu, dua bor listrik, dua gerinda. “Kemudian ketiganya kabur dan besok paginya barang-barang curian tersebut dijual di Jalan Gembong, Surabaya,” katanya.
Mengetahui ada perampokan, polisi langsung bergerak cepat. Sehari kemudian Kosim berhasil diringkus polisi saat tidur pulas di rumahnya. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP,” tegas JPU Suparlan.
Usai mendengar surat dakwaan dibacakan, ketua majelis hakim Anne Rusiana melontarkan pertanyaan kepada Kosim. “Kamu melakukan perampokan ya?” tanya hakim Anne.
Namun pertanyaan hakim Anne dibantah Kosim dengan cara menggelengkan kepalanya. “Kamu itu masih saja tidak ngaku. Ya sudah, Pak Jaksa sidang selanjutnya saksi tolong dihadirkan,” tegas hakim Anne. (aha/fan)
Leave a Reply