SURABAYA (surabayapost.id) – Fitriani Marsela dan Saiful Pagala, sepasang suami-istri (pasutri) asal Sulawesi Tenggara bakal menjalani kisah rumah tangganya di balik jeruji besi penjara. Hal itu setelah Fitriani dan Saiful diganjar belasan tahun penjara atas kasus pengiriman 15.410 butir ekstasi.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Slamet Riyadi menyatakan pasutri tersebut terbukti menjadi perantara pil ekstasi sebanyak 15.410 butir. Selain pasutri tersebut, hakim Slamet juga menyatakan kedua terdakwa lainnya yaitu Asmanto dan Ismawan Widyan Sugara terbukti bersalah dalam kasus ini.
Atas dasar tersebut, hakim Slamet menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun terhadap Saiful Pagala. Sementara istri dan kedua rekannya Saiful Pagala divonis masing-masing 14 tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Saiful Pagala selama 16 tahun,” ujar hakim Slamet pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/8/2019).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Mendengar dirinya diganjar penjara 14 tahun, Fitriani langsung menangis. Wanita berhijab itu terlihat berkali-kali menghapus air mata dengan kedua tangannya.
Atas vonis tersebut, Saiful Pagala, Asmanto, dan Ismawan Widyan Sugara menyatakan menerima. Sementara Fitriani menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Fitriani pikir-pikir. Tiga terdakwa lain menyatakan menerima,” kata Ronni Bahmari, kuasa hukum para terdakwa kepada majelis hakim.
Sementara itu usai sidang, Ronni Bahmari menilai vonis tersebut telalu berat, terutama bagi terdakwa Fitriani. Pasalnya, Fitriani merupakan seorang ibu dengan tiga anak yang masih kecil. “Pasti anak-anaknya masih butuh ibunya, vonis ini sangat berat menurut saya,” tegas advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak ini.
Apalagi, lanjut Ronni, sebagai istri dirinya tidak mengetahui bahwa suaminya yaitu Saiful Pagala bisnis narkotika. “Karena sebagai istri dia tidak kalau suaminya (Saiful Pagala) menjalankan bisnis narkotika. Sebagai istri dia hanya membantu, tapi tidak tahu kalau ternyata suaminya bisnis narkotika,” pungkasnya.
Perlu diketahui, para terdakwa ditangkap petugas BNN Jatim dan Bea Cukai saat menaiki kapal KM Umsini, transit di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Saat transit tersebut, terdakwa Saipul dan terdakwa Fitriani pergi keluar kapal menuju supermarket.
Setelah kembali ke atas kapal, ada petugas dari BNN dan Bea Cukai sedang menggeledah dan menemukan 8 bungkus ekstasi dalam tas Saiful Pagala di atas kasur dan tiga bungkus narkotika lainnya disimpan dalam tas Asmanto di lantai samping kasur.
Kepada petugas, mereka mengaku mendapat upah dari seseorang bandar bernama Mangopi (DPO) sebesar Rp 14 juta. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha/fan)
Leave a Reply