Lagi Majelis Hakim Melarang Pengacara Saksi dari BBHAR DPC PDIP Masuk ke Ruang Sidang

Tim Advokat dari BBHAR DPC PDI Perjuangan
Tim Advokat dari BBHAR DPC PDI Perjuangan

MALANGKOTA(SurabayaPost.id) – Lagi beberapa Advokat dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Batu tidak di ijinkan mengikuti persidangan tertutup yang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri ( PN ) Malang, Rabu,16/3 .Hal ini dikatakan Suwito Jononegoro,SH,MH, Rabu (16/3/2022).

“Ini dalam perkara dugaan tindak pidana anak terhadap JEP di SPI Kota Batu. Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN.Mlg tidak mengijinkan kami mengikuti pemeriksaan,” kata Suwito.

Kendati sebagai kuasa resmi yang telah didaftarkan dikepaniteraan PN Malang.Menurut dia, hakim berpendapat.

“Sifat dari persidangan ini tertutup karena statusnya sebagai terdakwa dan hukum acara tidak mengijinkan keberadaan pihak lain selain kuasa hukum terdakwa, Jaksa dan LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang nanti tetap ditanyakan kepada saksi,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, setelah menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim.Bahwa keberadaan Advokat BBHAR DPC PDIP Kota Batu diminta langsung oleh saksi dan korban dengan memberikan surat kuasa khusus dan surat pernyataan yang bermaterai cukup.

“Namun Majelis Hakim tetap saja pada pendiriannya dengan tidak memperbolehkan.Apalagi mengijinkan kami mengikuti persidangan,” tutur Suwito.

Sementara itu, Mohammad Indarto,SH,MH,Juru bicara (Jubir) PN Malang, dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya berjanji selesai sidang bakal memberi penjelasan.

” Sebentar ini sidang belum selesai, jadi saya belum bisa mengkonfirmasi ke majelisnya.Nanti kalau sudah selesai saya konfirnasi,” janji dia.

Sampai sidang tersebut berakhir, Indarto belum memberikan penjelasan (……)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.