Lakukan  Eksepsi, Maria Minta Penundaan Sidang Kasus Pidananya

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Novriadi Andra terkait sidang Maria Purbowati
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Novriadi Andra terkait sidang Maria Purbowati

MALANG  (SurabayaPost.id) – Terdakwa kasus penipuan  Maria Purbowati (41) meminta agar sidang kasus pidananya ditunda. Permintaan itu disampaikan  warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini saat menyampaikan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Malang, Senin (11/2/2019).

Dalam sidang itu dipimpin Hakim Ketua, Djuanto, SH dengan hakim anggota Mochamad Fathur Rochman dan Martaria Yudith Kusuma. Sedangkan jaksa Penuntut umum (JPU) Dewo.

Maria pada persidangan  tersebut tampak beberapa kali menunduk dan menggigit bibirnya saat mendengarkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukumnya, Nur Yahya. Maklum, Maria tampaknya  bakal banyak menghadapi persidangan.

Itu dikarenakan saat ini dia hanya didakwa  Pasal 378 KUHP dugaan penipuan objek tanah milik Sutanti yang berada di Tegalgondo, Kabupaten Malang. Padahal  banyak objek tanah lainnya seperti di Soekarno-Hatta dan juga Jl Wijaya Kusuma yang saat ini masih belum P21.

Nur Yahya, kuasa hukum Maria mengatakan bahwa  saat ini agendanya membacakan eksepsi. Dia meminta penundaan kasus pidana Maria karena masih ada gugatan perdata tentang objek yang sama.

“Sesuai Perma No 1 Tahun 1956, supaya kasus ini ditunda dulu karena Maria telah mengajukan gugatan perdata no 18 dengan tergugat Sutanti, Ngatini dan notaris Benediktus Bosu. Sesuai Perma, jika ada perdata maka pidananya ditangguhkan dulu. Kami berharap eksepsi kami diterima karena.permasalahan ini hukum keperdataannya belum jelas,” ujar Nur Yahya.

Novriandi Andra SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang, mengatakan bahwa sidang untuk kasus ini masih 1 LP.  “Ini masih 1 LP, lainnya masih penyidikan di kepolisian. Kasus ini adalah kasus peralihan hak dari Sutanti ke pihak lainnya objek di Tegalgondo, Maria kami dakwa dengan Pasal 378 KUHP. Kalau pembacaan eksepsi tadi adalah hak dari terdakwa untuk membantah dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Tapi jangan sampai keluar dari alur dakwaan yang dibacakan,” ujar Novriandri.

Seperti diketahui, Maria sebelumnya pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Hal itu  terkait kasus laporan Sutanty (60) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.

Salah satu rumah Sutanty yang diduga dikuasai oleh Maria adalah di Jl Soekarno-Hatta dan Jl Wijaya Kusuma, Kota Malang. Ke 2 rumah tersebut adalah awal dari mencuatnya kasus penjualan aset Jl BS Riadi, yang menyeret Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka oleh Kejaksaan.


Maria sempat mengatakan beberapa waktu lalu, awalnya dia ingin menjual aset tanah dan bangunan miliknya seluas 360 meter persegi di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang senilai Rp 7 miliar. Aset itu dibeli oleh Chandra dan Leonardo. Maria sempat mengatakan bahwa sertifikat tersebut telah dihilangkan oleh Chandra.
Sebagai ganti sertifikat aset Jl Soekarno-Hatta yang dikatakan telah hilang, sebagai gantinya akan ditukar dengan aset Ruko Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo (Aset Pemkot Malang) seharga Rp 3 miliar. Namun dalam perjalanannya, Maria mengetahui kalau aset Oro-Oro Dowo milik pemkot hingga melapor ke Kejaksaan.


Namun siapa sangka, kini Maria malah dilaporkan oleh Sutanty. Dikarenakan aset Jl Soekarno-Hatta, tersebut adalah milik Sutanty yan dikuasai oleh Maria. Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.


“BU Sutanty sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria,” ujar Hery Basuki. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.